Profil KKB Anyelir V

Foto saya
Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Indonesia
Kampung KB Anyelir V beralamat di Kp. Ciater RT 04 RW 05 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Dibentuk dalam rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas menuju Masyarakat Tumbuh Mapan dan Berkembang
Tampilkan postingan dengan label keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keluarga. Tampilkan semua postingan

Minggu, 09 Januari 2022

INI DIA SYARAT UNTUK MENGHIDUPKAN 8 FUNGSI KELUARGA

 




Oleh:adminkkbanyelirv

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa keluarga sejahtera didefinisikan sebagai keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spirituil dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Secara operasional keluarga sejahtera adalah keluarga yang dapat melaksanakan 8 fungsi keluarga, sehingga dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera perlu upaya untuk menghidupkan dan menumbuhkembangkan 8 fungsi keluarga tersebut.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa bersamaan dengan terbentuknya keluarga yang kita bangun, maka telah dimulai pula hak dan kewajiban suami isteri. Salah satu hak bersama suami isteri tersebut adalah hak untuk dapat menikmati hidup tentram, rukun, penuh perdamaian, bahagia dan sejahtera. Apabila kelak mereka telah memiliki anak, hak tersebut harus pula dapat dinikmati oleh darah daging atau  keturunan mereka itu. oleh karenanya menjadi kewajiban bersama pula (suami isteri) untuk dapat
menciptakan kondisi itu, melalui upaya-upaya untuk menghidupkan 8 fungsi keluarga yang terdiri dari fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi melindungi, fungsi reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fugsi pembinaan lingkungan.

Untuk dapat menghidupkan 8 fungsi keluarga sebagai prasyarat tercapainya keluarga yang sejahtera, suami isteri masing-masing harus dapat melaksanakan beberapa kewajibannya terlebih dahulu.  Adapun kewajibannya masing-masing adalah sebagai berikut:

Pertama,
Kewajiban Isteri. Kewajiban tersebut meliputi lima hal: (1) Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh norma agama dan susila, (2) Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga, (3) Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga, (4) Memelihara dan mendidik anak sebagai amanat Allah/Tuhan Yang Maha Esa, (5) Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cerat dan bijaksana.

Kedua,
Kewajiban Suami.  Kewajiban tersebut juga meliputi lima hal: (1) Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan, (2) Memberi nafkah sesuai dengan terutama sandang, pangan dan papan, (3) Membantu tugas-tugas isteri terutama dalam memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung jawab, (4) Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat isteri menderita lahir batin yang dapat mendorong isteri berbuat salah, (5) Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.

Ketiga,
Kewajiban Bersama Suami Isteri. Kewajiban ini mencakup enam hal: (1) Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak, (2) Memupuk rasa cinta dan kasih sayang. Masing-masing harus dapat menyesuaikan diri, se ia se kata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama, (3) Hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik, (4) Matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak bersikap emosional dalam memecahkan persoalan yang dihadapi, (5) Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi, (6) Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan masing-masing.



Pesan sekarang Juga Hubungi: 0818 0496 4421


Dengan telah dilaksanakan berbagai kewajiban itu, maka upaya menghidupakn 8 fungsi keluarga yang akan ditempuh dapat berjalan lebih baik dan optimal. Dengan optimalnya pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga itu, maka upaya untuk mewujudkan keluarga sejahtera menjadi semakin lapang pula. Yang berarti, jalan menuju ke arah harapan dan  cita-cita, yakni menjadikan keluarga sebagai tempat bernaung dan penggantungan hidup anggota-anggotanya yang aman, nyaman dan tentram dapat terwujud. Begitu juga, upaya menjadikan keluarga sebagai wahana pembentukan insan-insan pembangunan yang berkualitas.

Baca Artikel Menarik Lainnya:

URAIAN 8 FUNGSI KELUARGA, MENUJU KELUARGA BAHAGIA

Apa Hukum Ingat Mantan padahal Sudah Bersuami atau Bersitri


Olis Tailor Jasa Menjahit Profesional & Berkualitas 

PAHAMI URAIAN 8 FUNGSI KELUARGA, MENUJU KELUARGA BAHAGIA

 


Oleh:adminkkbanyelirv

Ada banyak cara yang dapat kita tempuh untuk dapat menghidupkan 8 fungsi keluarga. Cara-cara tersebut  dapat berjalan efektif bila suami isteri beserta anggota keluarga lainnya saling dukung mendukung untuk melaksanakannya.

Pertama, Fungsi Keagamaan.

Upaya menghidupkan fungsi ini pada dasarnya bertujuan untuk mengembangkan keluarga dan anggota-anggotanya agar tetap dan makin bertambah iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembinaan keimanan dan ketaqwaan ini penting, mengingat di era globalisasi seperti sekarang ini, permasalahan keluarga semakin ruwet dan kompleks.

Persoalan hidup telah merambah ke hampir semua aspek kehidupan keluarga. Bila permasalahan dan
persoalan hidup itu tidak dapat diatasi, tentu akan menumbuhkan rasa kecewa dan putus asa. Bila rasa putus asa tidak diimbangi dengan rasa iman dan taqwa, jelas akan menimbulkan efek yang kurang baik bagi kehidupan keluarga maupun anggota-anggotanya. Beberapa upaya efektif yang dapat dijalankan keluarga guna menghidupkan dan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi ini adalah: (1) Membina norma/ajaran agama sebagai dasar dan tujuan hidup seluruh anggota keluarga.

Dalam hal ini, meskipun tidak harus, hendaknya norma/ajaran agama yang dianut oleh seluruh anggota keluarga adalah sama, dengan maksud agar pembinaan keimanan dan ketaqwaan tidak menemui hambatan secara teknis. Karena bagaimanapun juga bila dalam satu keluarga agamanya berbeda-beda, hambatan psikologis akan selalu mengiringi upaya-upaya peningkatan keimanan dan ketaqwaan ini sepanjang tidak ada toleransi beragam,a yang cukup tinggi, (2) Menerjemahkan ajaran/norma agama ke dalam tingkah laku hidup sehari-hari seluruh anggota keluarga. Dalam hal ini ajaran/norma agama diterjemahkan dari isi kitab suci masing-masing agama. Penerjemahan dilakukan dengan tuntunan dan pedoman dari tokoh-tokoh agama maupun melalui buku-buku petunjuk yang ada, (3) Memberi contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari dalam pengamalan ajaran agama yang dianut. Pemberian contoh ini hendaknya dilakukan oleh orang tua sebagai pasangan suami isteri terhadap anak-anaknya. Secara sederhana, sikap dan perilaku yang dapat ditunjukkan adalah sikap ramah, suka menolong orang lain dan tidak sombong. Disamping itu sikap hormat menghormati dalam pelaksanaan ibadah, apabila dalam satu keluarga terhadap beberapa agama yang dianut dengan suatu kesadaran bahwa masalah agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan masalah yang sangat pribadi dan hakiki, (4) Melengkapi dan menambah proses kegiatan belajar anak, khususnya tentang keagamaan yang tidak atau diperolehnya di sekolah dan di masyarakat. Misalnya dengan mengikutikan anak pada pengajian anak-anak, kegiatan BKB Iqro’, dan kegiatan-kegiatan lain yang sejenis, (5) Membina rasa, sikap dan praktek kehidupan keluarga beragama sebagai fondasi menuju Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. Dalam fungsi keagamaan terdapat  12 nilai dasar yang mesti dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yaitu: (1) Iman, (2) Taqwa, (3) Jujur, (4) Tenggangrasa, (5) Rajin, (6) Shaleh, (7) Taat, (8) Suka membantu, (9) Disiplin, (10) Sopan santun, (11) Sabar dan ikhlas, (12) Kasih sayang.

Kedua, Fungsi Sosial Budaya.

Upaya menghidupkan fungsi ini bertujuan untuk menjadikan keluarga mampu menggali, mengembangkan dan melestarikan kekayaan sosial budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa bangsa kita memiliki kekayaan budaya yang demikian beragam, begitu pula dengan dilestarikan, dikembangkan dan dimantapkan keberadaannya, agar tetap eksis dan menjadi ciri khas budaya bangsa kita. Terkait dengan itu, upaya yang dapat ditempuh di antaranya: (1) Memberi contoh konkret dalam  ehidupan sehari-hari dalam pengamalan ajaran agama yang dianut.Utamanya norm-norma dan budaya bangsa yang baik dan dapat mengangkat masyarakat, keluarga dan bangsa ke posisi yang lebih terhormat dihadapan bangsa-bangsa lain di dunia, (2) Membina tugas-tugas keluarga sebagai lembaga untuk menyaring norma dan budaya asing yang tidak sesuai. Upaya ini mendasarkan pada kenyataan bahwa tidak setiap budaya dan perilaku asing itu cocok untuk diterapkan di masyarakat dan keluarga kita, sehingga keluarga perlu lebih teliti memilah-memilah budaya mana yang boleh masuk ke keluarga dan mana yang tidak, (3) Membina tugas-tugas keluarga sebagai lembaga di mana anggota-anggotanya mencari pemecahan masalah dari berbagai pengaruh negatif globalisasi dunia, (4) Membina tugas-tugas keluarga sebagai lembaga di mana anggotanya mengadakan kompromi / adaptasi dari praktek kehidupan globalisasi dunia, (5) Membina budaya keluarga yang sesuai, selaras dan seimbang dengan budaya masyarakat/bangsa yang menunjang terwujudnya Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. Dalam fungsi social budaya terdapat  5 nilai dasar yang mesti dipahami dan ditanamkan dalam keluarga (1) Gotong royong, (2) Sopan santun, (3) Kerukunan, (4) Kepedulian, (5) Kebersamaan.

Ketiga, Fungsi Cinta Kasih.

Fungsi ini perlu dihidupkan karena pada dasarnya rasa cinta kasih sayang antara setiap anggota keluarga, antar kekerabatan serta antar generasi merupakan dasar terciptanya keluarga yang harmonis. Dalam hal ini keluarga, khususnya orang tua (suami isteri), diupayakan agar mampu memeluhara hubungan yang akrab antar sesamanya dan antara orang tua dengan anak- naknya. Disamping itu mampu menghadapi perselisihan antar anggota keluarga secara bijaksana. Beberapa upaya yang dapat ditempuh untuk dapat menghidupkan fungsi ini adalah: (1) Menumbuh-kembangkan potensi kasih sayang yang telah ada antara anggota (suami – isteri - anak) ke dalam simbol-simbol nyata (ucapan, tingkah laku) secara optimal dan terus menerus, (2) Membina tingkah laku saling menyayangi baik antar anggota keluarga maupun antar keluarga yang satu dengan lainnya secara kuantitatif dan kualitatif, (3) Membina praktek kecintaan terhadap kehidupan duniawi dan ukhrowi dalam keluarga secara serasi, selaras dan seimbang., (4) Membina rasa, sikap dan praktek hidup keluarga yang mampu memberikan dan menerima kasih sayang sebagai pola hidup ideal menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dalam fungsi cinta kasih  terdapat  8 nilai dasar yang mesti dipahami dan ditanamkan dalam keluarga yakni: (1) Empati, (2) Akrab, (3) Adil, (4) Pemaaf,(5) Setia, (6) Suka menolong, (7) Pengorbanan, (8) Tanggungjawab


Olis Tailor Jasa Menjahit Profesional & Berkualitas


Keempat, Fungsi Melindungi.

Upaya menghidupkan fungsi ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh anggota keluarga sehingga mereka dapat merasa tentram lahir batin dan hidup bahagia tanpa ada rasa tekanan dari pihak manapun. Secara umum upaya ini dapat dilakukan dengan jalan memelihara keutuhan rumah tangga serta memelihara ketahanan keluarga terhadap benturan yang datang dari luar baik yang bersifat sosial budaya maupun ideologi. Secara lebih terinci, upaya menghidupkan fungsi melindungi ini dapat dilakukan dengan jalan: (1) Memenuhi kebutuhan rasa aman anggota keluarga baik dari rasa tidak aman yang timbul dari dalam maupun dari luar keluarga, (2) Membina keamanan keluarga baik fisik maupun psikis dari berbagai bentuk ancaman dan tantangan yang datang dari luar, (3) Membina dan menjadikan stabilitas dan keamanan keluarga sebagai modal menuju keluarga kecil bahagia sejahtera. Dalam fungsi melindungi terdapat  5 nilai dasar yang mesti dipahami dan ditanamkan dalam keluarga yakni: (1) Aman, (2) Pemaaf, (3) Tanggap, (4) Tabah, (5) Peduli.


Kelima, Fungsi Reproduksi.

Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa setiap pasangan suami isteri yang diikat oleh perkawinan yang sah, pasti mengharapkan dapat memberikan keturunan yang berkualitas, sehingga dapat memberikan keturunan yang berkualitas, sehingga dapat menjadi insan pembangunan yang handal di masa yang akan datang. Sehingga upaya menghidupkan fungsi ini dapat ditempuh dengan jalan perencanaan keluarga yang ideal disamping mengusahakan agar kesehatan reproduksi keluarga dapat terjaga dengan baik. Termasuk di antaranya terhindar dari berbagai penyakit kelamin maupun Penyakit Menular Seksual lainnya atau HIV dan AIDS. Adapun upayanya secara terinci adalah sebagai berikut: (1) Membina kehidupan keluarga sebagai wahana pendidikan reproduksi sehat baik bagi keluarga maupun anggota keluarga sekitar, (2) Memberikan contoh pengamalan kaidah-kaidah pembentukan keluarga dalam hal usia, pendewasaan fisik maupun menta, (3) Mengamalkan kaidah-kaidah reproduksi sehat baik yang berkaitan dengan waktu melahirkan, jarak antara dua anak dan jumlah anak yang diinginkan dalam keluarga, (4) Mengembangkan kehidupan reproduksi sehat sebagai modal yang kondusif, menuju keluarga kecil bahagian dan sejahtera. Dalam fungsi reproduksi terdapat 3 nilai dasar yang mestidipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yakni: (1) Tanggungjawab, (2) Sehat, (3) Teguh.

 

Keenam, Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan.

Sebagai wahanapendidikan yang pertama dan utama bagi anak, keluarga diharapkan mampu menumbuhkembangkan kekuatan fisik, mental, sosial dan spiritual secara serasi dan selaras serta seimbang. Sehingga upaya untuk menghidupkan dan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi ini, orang tua sebagai penanggung jawab rumah tangga harus mampu berperan sebagai contoh, pemberi inisiatif dan mendorong bagi anak dalam menerapkan nilai-nilai kebaikan, kebenaran dan kemanusiaan. Dalam konteks yang khusus, fungsi sosialisasi dan pendidikan dapat lebih dihidupkan melalui: (1) Menyadari, merencanakan dan menciptakan lingkungan keluarga sebagai  ahana pendidikan dan sosialisasi anak yang pertama dan utama, (2) Menyadari, merencanakan dan menciptakan lingkungan keluarga sebagai pusat di mana anak dapat mencari pemecahan dari berbagai konflik dan permasalahan yang dijumpai, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, (3) Membina proses pendidikan dan sosialisasi anak tentang hal-hal yang diperlukannya untuk meningkatkan kematangan dan kedewasaan fisik/mental yang tidak atau kurang di berikan oleh lingkungan sekolah maupun masyarakat, (4) Membina proses pendidikan dan sosialisasi yang terjadi dalam keluarga sehingga tidak saja dapat bermanfaat positif bagi anak, tetapi juga bagi orang tua dalam rangka perkembangan dan kematangan hidup bersama menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dalam fungsi sosial budaya terdapat  tujuh  nilai dasar yang mesti dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yakni: (1) Percaya diri, (2) Luwes, (3) Bangga, (4)Rajin, (5) Kreatif, (6) Tanggungjawab, (7) Kerjasama.

Ketujuh, Fungsi Ekonomi.

Upaya menghidupkan fungsi ini tidak terlepas dari upaya meningkatkan keterampilan dalam usaha ekonomis produktif sehingga dapat tercapai peningkatan pendapatan keluarga guna memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan demikian untuk merealisasikannya perlu dilakukan dengan cara menanamkan etos kerja yang tinggi bagi setiap anggota keluarga yang dibarengi kreatifitas yang tinggi pula. Upaya-upaya yang dapat ditempuh di antaranya adalah: (1) Melakukan kegiatan ekonomi baik di luar maupun di dalam lingkungan keluarga dalam rangka menopang kelangsungan dan perkembangan kehidupan keluarga, (2) Mengelola ekonomi keluarga sehingga menjadi keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran, (3) Mengatur waktu sehingga kegitan orang tua di luar rumah dan perhatiannya terhadap anggota keluarga berjalan secara serasi, selaras dan seimbang, (4) Membina kegiatan dan hasil ekonomi keluarga sebagai modal untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dalam fungsi ekonomi terdapat  tiga nilai dasar yang mesti dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yakni: (1) Kerja keras, (2) Kreatif, (3) Hemat

Kedelapan, Fungsi Pembinaan Lingkungan.

Yang dimaksud dengan fungsi ini adalah kemampuan keluarga untuk menempatkan diri dalam lingkungan  sosial budaya dan lingkungan alam yang dinamis secara serasi, selaras dan seimbang. Guna mengaktualisasikan dan menumbuhkembangkan pelaksanaan fungsi ini, orang tua harus memelopori dalam kehidupan nyata sehingga setiap anggota keluarga tergugah kepeduliannya terhadap lingkungan sosial budaya maupun lingkunganalam. Upaya upaya strategis yangdapat ditempuh di antaranya: (1) Membina kesadaran, sikap dan praktek pelestarian lingkungan intern keluarga, (2) Membina kesadaran, sikap dan praktek pelestarian lingkungan ekstern hidup berkeluarga, (3) Membina kesadaran sikap dan praktek pelestarian lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang antara lingkungan keluarga dengan lingkungan hidup masyarakat di sekitarnya, (4) Membina kesadaran, sikap dan praktek pelestarian lingkungan  hidup sebagai pola hidup keluarga menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dalam fungsi  pembinaan lingkungan terdapat  empat nilai dasar yang mesti dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yakni (1) Sehat, (2) Bersih, (3) Produktif, (4) Disiplin Demikian beberapa upaya yang dapat  di tempuh untuk menghidupkan dan menumbuhkembangkan 8 fungsi keluarga. Guna mencapai hasil yang optimal, kuncinya adalah pada kedua orang tua (ayah-ibu) yang dalam hal ini berkedudukan sebagai pengendali keluarga. Bila kedua orang tua memiliki kesabaran, ketelatenan, dan ketekunan yang tinggi disertai adanya rasa kebersamaan yang tinggi pula, niscaya upaya untuk menempuh kehidupan keluarga dengan pelaksanaan 8 fungsi keluarga yang optimal bukanlah hal yang sulit. Apalagi bila kondisi awalnya sudah cukup kondusif untuk melakukan hal-hal tersebut.


Dalam banyak kasus, kegagalan keluarga untuk dapat menghidupkan 8 fungsi keluarga biasanya terletak pada tiadanya rasa kebersamaan, senasib depenanggungan, saling pengertian dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap kesejahteraan keluarga. Suami maupun isteri dalam hal ini biasanya sama-sama egois dan mau menangnya sendiri. Mereka masing-masing tidak mau diganggu oleh urusan-urusan keluarga yang dapat memperuwet persoalan pribadinya, walaupun sebenarnya hal tersebut sangat dibutuhkan oleh anak maupun anggota keluarga lainnya. Bagi keluarga kaya, mereka gagal menjalankan fungsi-fungsi keluarga karena hampir semua masalah keluarga dinilai dengan uang. Dan persoalan-persoalan yang menyentuh aspek psikologis dan spirituil hampir tak tersentuh. Karena pikiran kedua orang tua hanya terfokus pada dunianya sendiri-sendiri. Sedangkan bagi keluarga miskin, kegagalan dalam menghidupkan 8 fungsi keluarga biasanya terletak pada kegagalan keluarga tersebut dalam membangun ekonomi yang kuat yang dapat dijadikan sebagai fondasi yang kokoh untuk melaksanakan fungsi-fungsi keluarga lainnya. Secara prinsip umumnya mereka cukup peduli terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, namun secara faktual mereka gagal melaksanakan karena permasalahan ekonomi. Jadi sebenarnya bagi keluarga miskin, upaya mengentaskan mereka dari ketidakberdayaan ekonomi, secara langsung maupun tidak langsung akan mengangkat kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga secara keseluruhan.

Baca artikel menarik lainnya:

BERAT BADAN ANAK TURUN, SEGERA LAKUKAN HAL INI!

MENGENAL JENIS HUBUNGAN ORANG TUA DAN ANAK


Sabtu, 15 Desember 2018

SK DAN URAIAN TUGAS KAMPUNG KB 8 FUNGSI KELUARGA


DESA NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK
KABUPATEN SUKABUMI
KAMPUNG KB ANYELIR V

SUSUNAN PENGURUS KAMPUNG KB ANYELIR V

A. SUSUNAN PENGURUS
PEMBINA                              :  PL KB DESA NAGRAK SELATAN
PENANGGUNG JAWAB    :  KEPALA DESA NAGRAK SELATAN
KETUA                                  :  ANDRI GUNAWAN, S.Pd
WAKIL KETUA                    :  H. MAMAN ABDURROHMAN
SEKRETARIS                       :  OLIS LISNAWATI
BENDAHARA                      :  ADE SOLIHIN, S.Pd.I
SEKSI-SEKSI                                   :
1.      AGAMA                                                   : IMAS MAESYAROH
2.      REPRODUKSI                                        : IIN NURYANI
3.      CINTA KASIH                                        : NANI SUMARNI
4.      PENDIDIKAN                                        : IDA ROSDIANA
5.      EKONOMI                                               : OLIS LISNAWATI
6.      SOSIAL BUDAYA                                 : SITI RUGOYAH
7.      PERLINDUNGAN                                  : MAMAN SUPARMAN
8.      PEMBINAAN LINGKUNGAN             : SAJUPRI

B. PERANAN/FUNGSI PENGURUS KAMPUNG KB:
1. PENANGGUNG JAWAB:
·         Bertanggung jawab secara keseluruhan tentang pembentukan pengembangan dan operasional Kampung KB;
·         Mengkoordinasikan kegiatan Kampung KB dengan sektor terkait;
·         Mengusahakan anggaran dari dana Desa serta pihak luar untuk keperluan Kampung KB.
2. PENASEHAT/PEMBINA:
·         Memberikan masukan baik kepada penanggung jawab maupun pelaksana dalam membina mengembangkan Kampung KB;
·         Mengadvokasi pihak-pihak yang terkait dengan Program dan kegiatan Kampung KB.
3. KETUA POKJA:
·         Menentukan kebijakan dan strategi program kegiatan Kampung KB;
·         Membimbing dan membina seluruh pengurus Pokja;
·         Melakukan Koordinasi dengan semua pihak.

4. SEKRETARIS:
·         Melakukan tatalaksana administrasi Kampung KB;
·         Menerima dan mengolah laporan pelaksanaan Kampung KB;
·         Membuat laporan dan evaluasi kegiatan Kampung KB.

5. BENDAHARA:
Menerima, membayarkan, mencatat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua aktifitas keuangan Kampung KB.

6. SEKSI-SEKSI
A. SEKSI KEAGAMAAN ANTARA LAIN :
·         Membuat program magrib mengaji, dengan menghimbau agar keluarga-keluarga tidak menonton TV pada saat magrib tapi melaksanakan ibadah bersama dan anaknya mengaji.
·         Kebersamaan ibadah di gereja, Pure dsb.
·         Pengajian rutin baik mingguan maupun bulanan.
·         Mengunjungi/memotivasi keluarga-keluarga yang belum ikut dalam kegiatan keagamaan dan menghimbau agar tiap keluarga memiliki ruangan ibadah di rumah masing-masing.
·         Membantu/mendorong keluarga untuk zakat, infak, shodakoh bagi kepentingan umum. Misalnya memberi makan tambahan ke posyandu, wakap tanah untuk pembuangan sampah.
·         Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang keagamaan kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·         Dsb.

B. SEKSI PENDIDIKAN/SOSIALISASI ANTARA LAIN:
·         Membentuk, membina dan mengembangkan BKB (Bina Keluarga Balita).
·         Membentuk membina dan mengembangkan BKR (Bina Keluarga Remaja).
·         Membantu membina dan mengembangkan BKL (Bina Keluarga Lansia).
·         Membentuk membina dan mengembangkan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
·         Melaksanakan keaksaraan fungsional.
·         Kursus-Kursus tentang keterampilan baik yang dilaksanakan oleh dinas instansi pemerintah maupun atas prakarsa masyarakat (Kursus Perbengkelan, Tata busana dan merias pengantin) dsb.
·         Membina Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum).
·         Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang pendidikan/sosialisasi kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·         Dsb.

C. SEKSI REPRODUKSI
·         Memotivasi PUS untuk ber-KB.
·         Membina kelangsungan ber-KB.
·         Menyelenggarakan pembentukan, pembinaan dan pengembangan posyandu.
·         Membuat peta keluarga tiap RT.
·         Mendidik keluarga tentang kesehatan reproduksi dan reproduksi remaja.
·         Pembentukan PIK Remaja dan Kampanye PUP.
·         Melaksanakan pelayanan KB.
·         Melaksanakan rujukan dan pengayoman medis.
·         Penyediaan alat kontrasepsi bagi yang tidak mampu.
·         Mengkordinasikan layanan dan Pembinaan peserta KB dengan Dokter Bidan Swasta.
·         Pelayanan papsmear, pemeriksaan bumil dan imunisasi di Posyandu.
·         Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang reproduksi kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·         Dsb.

B. SEKSI EKONOMI
·         Mempromosikan potensi/profesi yang dimiliki oleh warga kampung (memasarkan tukang tembok, sopir, penjahit dsb) ke Pasar kerja.
·         Membina, membimbing produk-produk unggulan baik yang diproduksi masing-masing keluarga maupun dalam bentuk kelompok.
·         Membentuk membina dan mengembangkan usaha bersama baik UPPKS, UP2K dan KUBE.
·         Membentuk, membina dan mengembangkan Koperasi simpan pinjam berupa uang atau produk/hasil pertanian.
·         Menjalankan sistem lumbung kampung untuk kepentingan keluarga.
·         Iuran untuk permodalan dengan barang (palantir/Kelapa sebulan Satu butir) atau produk lain sesuai dengan potensi yang dimiliki di daerah masing-masing untuk kepentingan dan kebersamaan di kampung.
·         Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang ekonomi kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst)
·         Dsb.

C. SEKSI PERLINDUNGAN
·         Penyuluhan anti KDRT.
·         Penyuluhan Narkoba.
·         Mengurus jaminan-jaminan kehidupan bagi keluarga (BPJS, Jamkesda).
·         Sistem ronda malam untuk perlindungan keamanan.
·         Bantuan hukum bagi keluarga yang tersangkut masalah hukum.
·         Ayoman sosial bagi peserta KB yang mendapat keluhan/komplikasi.
·         Mengusahakan pelayanan admistrasi kependudukan misalnya Akta Kelahiran dan KTP.
·         Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang perlindungan kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·         Dsb.

D. SEKSI KASIH SAYANG
·         Iuran kematian.
·         Donor darah untuk membantu sesama.
·         Jimpitan beras untuk membantu orang miskin.
·         Membentuk kas untuk peserta KB yang tidak bisa membeli kontrasepsi.
·         Jaminan Ibu bersalin (Jambulin) dan tabungan Ibu bersalin.
·         Bapak asuh/Ibu asuh bagi anak yang tidak bersekolah.
·         Pengumpulan dan pemberian pakaian layak pakai dari keluarga yang mampu kepada yang membutuhkan.
·         Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang kasih sayang kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·         Dsb

E. SEKSI SOSIAL BUDAYA
·         Menanamkan budaya budi pekerti di keluarga-keluarga sesuai tatakrama setempat.
·         Memelihara dan mengembangkan tradisi yang baik yang menjadi kebiasaan setempat.
·         Membentuk kelompok seni sesuai dengan kehendak bersama.
·         Kampanye program-program pemerintah melalui seni budaya.
·         Mengajarkan bahasa yang santun baik bahasa ibu maupun bahasa nasional.
·         Menyelenggarakan lomba-lomba budaya baik antar individu, antar keluarga maupun antar RT.
·         Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang sosial budaya kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst)
·         Dsb

F. SEKSI PEMBINAAN LINGKUNGAN
·         Kerja Bakti memelihara lingkungan.
·         Gerakan penanaman tanaman halaman.
·         Pembuangan sampah bersama dan pengurusan secara bergiliran (terjadwal).
·         Penataan kampung baik pembuatan jalan, gang dan pagar-pagar yang membuat keserasian dan keindahan.
·         Petunjuk-petunjuk jalan dan gang dengan nama yang disepakati.
·         Masyarakat bergotong-royong membangun rumah layak huni;
·         Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang lingkungan kepada pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·         Dsb

Nagrak,   Oktober 2018
Ketua Kampung KB " Anyelir V"



ANDRI GUNAWAN, S.Pd.