Profil KKB Anyelir V

Foto saya
Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Indonesia
Kampung KB Anyelir V beralamat di Kp. Ciater RT 04 RW 05 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Dibentuk dalam rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas menuju Masyarakat Tumbuh Mapan dan Berkembang

Minggu, 09 Januari 2022

INI DIA SYARAT UNTUK MENGHIDUPKAN 8 FUNGSI KELUARGA

 




Oleh:adminkkbanyelirv

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa keluarga sejahtera didefinisikan sebagai keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spirituil dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Secara operasional keluarga sejahtera adalah keluarga yang dapat melaksanakan 8 fungsi keluarga, sehingga dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera perlu upaya untuk menghidupkan dan menumbuhkembangkan 8 fungsi keluarga tersebut.

Sebelumnya perlu dipahami bahwa bersamaan dengan terbentuknya keluarga yang kita bangun, maka telah dimulai pula hak dan kewajiban suami isteri. Salah satu hak bersama suami isteri tersebut adalah hak untuk dapat menikmati hidup tentram, rukun, penuh perdamaian, bahagia dan sejahtera. Apabila kelak mereka telah memiliki anak, hak tersebut harus pula dapat dinikmati oleh darah daging atau  keturunan mereka itu. oleh karenanya menjadi kewajiban bersama pula (suami isteri) untuk dapat
menciptakan kondisi itu, melalui upaya-upaya untuk menghidupkan 8 fungsi keluarga yang terdiri dari fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih, fungsi melindungi, fungsi reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi dan fugsi pembinaan lingkungan.

Untuk dapat menghidupkan 8 fungsi keluarga sebagai prasyarat tercapainya keluarga yang sejahtera, suami isteri masing-masing harus dapat melaksanakan beberapa kewajibannya terlebih dahulu.  Adapun kewajibannya masing-masing adalah sebagai berikut:

Pertama,
Kewajiban Isteri. Kewajiban tersebut meliputi lima hal: (1) Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh norma agama dan susila, (2) Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan keluarga, (3) Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga, (4) Memelihara dan mendidik anak sebagai amanat Allah/Tuhan Yang Maha Esa, (5) Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cerat dan bijaksana.

Kedua,
Kewajiban Suami.  Kewajiban tersebut juga meliputi lima hal: (1) Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan, (2) Memberi nafkah sesuai dengan terutama sandang, pangan dan papan, (3) Membantu tugas-tugas isteri terutama dalam memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung jawab, (4) Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat isteri menderita lahir batin yang dapat mendorong isteri berbuat salah, (5) Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.

Ketiga,
Kewajiban Bersama Suami Isteri. Kewajiban ini mencakup enam hal: (1) Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak, (2) Memupuk rasa cinta dan kasih sayang. Masing-masing harus dapat menyesuaikan diri, se ia se kata, percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama, (3) Hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian serta bergaul dengan baik, (4) Matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak bersikap emosional dalam memecahkan persoalan yang dihadapi, (5) Memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi, (6) Sabar dan rela atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan masing-masing.



Pesan sekarang Juga Hubungi: 0818 0496 4421


Dengan telah dilaksanakan berbagai kewajiban itu, maka upaya menghidupakn 8 fungsi keluarga yang akan ditempuh dapat berjalan lebih baik dan optimal. Dengan optimalnya pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga itu, maka upaya untuk mewujudkan keluarga sejahtera menjadi semakin lapang pula. Yang berarti, jalan menuju ke arah harapan dan  cita-cita, yakni menjadikan keluarga sebagai tempat bernaung dan penggantungan hidup anggota-anggotanya yang aman, nyaman dan tentram dapat terwujud. Begitu juga, upaya menjadikan keluarga sebagai wahana pembentukan insan-insan pembangunan yang berkualitas.

Baca Artikel Menarik Lainnya:

URAIAN 8 FUNGSI KELUARGA, MENUJU KELUARGA BAHAGIA

Apa Hukum Ingat Mantan padahal Sudah Bersuami atau Bersitri


Olis Tailor Jasa Menjahit Profesional & Berkualitas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minimum 100 karakter