Oleh:adminkkbanyelirv
Sebagaimana telah diketahui
bersama bahwa keluarga sejahtera didefinisikan sebagai keluarga yang dibentuk
berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup
spirituil dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan
antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Secara operasional
keluarga sejahtera adalah keluarga yang dapat melaksanakan 8 fungsi
keluarga, sehingga dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera perlu upaya
untuk menghidupkan dan menumbuhkembangkan 8 fungsi keluarga tersebut.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa bersamaan
dengan terbentuknya keluarga yang kita bangun, maka telah dimulai pula hak dan
kewajiban suami isteri. Salah satu hak bersama suami isteri tersebut adalah hak
untuk dapat menikmati hidup tentram, rukun, penuh perdamaian, bahagia dan
sejahtera. Apabila kelak mereka telah memiliki anak, hak tersebut harus pula
dapat dinikmati oleh darah daging atau keturunan
mereka itu. oleh karenanya menjadi kewajiban bersama pula (suami isteri) untuk
dapat
menciptakan kondisi itu, melalui upaya-upaya untuk menghidupkan 8 fungsi keluarga
yang terdiri dari fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta kasih,
fungsi melindungi, fungsi reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi
dan fugsi pembinaan lingkungan.
Untuk dapat menghidupkan 8 fungsi
keluarga sebagai prasyarat tercapainya keluarga yang sejahtera, suami isteri masing-masing
harus dapat melaksanakan beberapa kewajibannya terlebih dahulu. Adapun
kewajibannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pertama,
Kewajiban Isteri. Kewajiban tersebut meliputi lima hal: (1) Hormat dan patuh kepada
suami dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh norma agama dan susila, (2)
Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan mewujudkan
kesejahteraan keluarga, (3) Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi
harta benda keluarga, (4) Memelihara dan mendidik anak sebagai amanat Allah/Tuhan
Yang Maha Esa, (5) Menerima dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan
nafkah yang diberikannya dengan baik, hemat, cerat dan bijaksana.
Kedua,
Kewajiban Suami. Kewajiban tersebut juga meliputi lima hal: (1) Memelihara,
memimpin dan membimbing keluarga lahir dan batin, serta menjaga dan bertanggung
jawab atas keselamatan dan kesejahteraan, (2) Memberi nafkah sesuai dengan terutama sandang, pangan dan
papan, (3) Membantu tugas-tugas isteri terutama dalam memelihara dan mendidik anak
dengan penuh rasa tanggung jawab, (4) Memberi kebebasan berfikir dan bertindak
kepada isteri sesuai dengan ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat
isteri menderita lahir batin yang dapat mendorong isteri berbuat salah, (5)
Dapat mengatasi keadaan, mencari penyelesaian secara bijaksana dan tidak
berbuat sewenang-wenang.
Ketiga,
Kewajiban Bersama Suami Isteri. Kewajiban ini mencakup enam hal: (1) Saling menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak, (2) Memupuk rasa cinta
dan kasih sayang. Masing-masing harus dapat menyesuaikan diri, se ia se kata,
percaya mempercayai serta selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama, (3) Hormat menghormati, sopan santun,
penuh pengertian serta bergaul dengan baik, (4) Matang dalam berbuat dan berpikir
serta tidak bersikap emosional dalam memecahkan persoalan yang dihadapi, (5) Memelihara kepercayaan
dan tidak saling membuka rahasia pribadi, (6) Sabar dan rela atas
kekurangan-kekurangan dan kelemahan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakan berbagai kewajiban itu, maka upaya menghidupakn 8 fungsi keluarga yang akan ditempuh dapat berjalan lebih baik dan optimal. Dengan optimalnya pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga itu, maka upaya untuk mewujudkan keluarga sejahtera menjadi semakin lapang pula. Yang berarti, jalan menuju ke arah harapan dan cita-cita, yakni menjadikan keluarga sebagai tempat bernaung dan penggantungan hidup anggota-anggotanya yang aman, nyaman dan tentram dapat terwujud. Begitu juga, upaya menjadikan keluarga sebagai wahana pembentukan insan-insan pembangunan yang berkualitas.
Baca Artikel Menarik Lainnya:
URAIAN 8 FUNGSI KELUARGA, MENUJU KELUARGA BAHAGIA
Apa Hukum Ingat Mantan padahal Sudah Bersuami atau Bersitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minimum 100 karakter