Peraturan Bupati
Sukabumi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kampung Keluarga Berencana di susun dengan
maksud sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Kampung KB di
Daerah.
Pengembangan
Kampung KB di daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan
masyarakat melalui program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga yang terintegrasi dengan sektor pembangunan lainnya.
Pengertian Keluarga
Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah,
mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertakwa
kepada Tuhan YME, memiliki hubungan serasi, selaras dan seimbang antar anggota
dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
Sedangkan yang
dimaksud Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan
perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki
jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggungjawab, harmonis dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa untuk
meningkatkan kualitas hidup keluarga di Kampung Keluarga Berencana diperlukan
dukungan dari para pihak atau stakeholders secara terintegrasi menjadi suatu
gerakan bersama atau gerakan peduli Kampung Keluarga Berencana.
Peraturan Bupati (Perbub) Sukabumi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB)