Oleh :
Andri Gunawan, S.Pd.
LATAR BELAKANG
Pemerintah pusat meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak dan kelompok rentan. Di tingkat desa, Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dibiayai dari Dana Desa telah lama menjadi instrumen utama dalam penanganan stunting dan peningkatan kesehatan masyarakat.
Namun, pelaksanaan MBG yang berjalan bersamaan dengan PMT Dana Desa berpotensi menimbulkan tumpang tindih program, kebingungan pelaksana, serta ketidakefisienan penggunaan Dana Desa apabila tidak diatur melalui kebijakan sinkronisasi yang jelas.
ISU STRATEGIS DI TINGKAT DESA
Beberapa persoalan yang dihadapi desa dalam implementasi MBG dan PMT Dana Desa antara lain:
1. Tumpang tindih sasaran penerima manfaat
Anak dan keluarga yang sama
berpotensi menerima intervensi gizi dari dua sumber anggaran berbeda, sementara
kelompok lain belum terlayani secara optimal.
2. Ketidakefisienan penggunaan Dana Desa
Dana Desa berisiko digunakan
untuk kegiatan yang substansinya telah dibiayai APBN melalui MBG, sehingga
mengurangi ruang fiskal desa untuk kebutuhan prioritas lain.
3. Ketidakjelasan peran dan kewenangan desa
Pemerintah desa dan kader
kesehatan belum memperoleh pedoman teknis yang tegas terkait penyesuaian PMT
Dana Desa di tengah pelaksanaan MBG.
4. Potensi beban administrasi dan akuntabilitas
Perbedaan mekanisme pelaporan
dan pertanggungjawaban antara program pusat dan desa berpotensi menambah beban
tata kelola di tingkat desa.
DAMPAK APABILA TIDAK ADA
SINKRONISASI
Apabila tidak dilakukan pengaturan dan koordinasi kebijakan, desa berpotensi menghadapi:
· Duplikasi program dan pemborosan anggaran publik
·
Menurunnya efektivitas
penanganan stunting
·
Ketidakpastian hukum dan
kebijakan dalam penggunaan Dana Desa
·
Melemahnya peran desa
sebagai subjek pembangunan berbasis kebutuhan lokal
POSISI DAN KEPENTINGAN DESA
Desa mendukung penuh kebijakan nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun demikian, desa berkepentingan agar:
· Dana Desa tetap digunakan secara efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan lokal
· Program desa tidak sekadar
menjadi pelengkap administratif, tetapi memiliki nilai tambah nyata bagi
masyarakat
·
Pemerintah desa memiliki kepastian
regulasi dalam perencanaan dan penganggaran
1. Penyusunan pedoman sinkronisasi MBG dan PMT Dana Desa
Pemerintah pusat dan daerah
perlu menetapkan pedoman yang membedakan sasaran, bentuk intervensi, dan peran
desa secara tegas.
2. Penegasan fleksibilitas penggunaan Dana Desa
PMT Dana Desa diarahkan pada
kelompok rentan spesifik yang belum terjangkau MBG, seperti balita stunting,
ibu hamil berisiko, dan keluarga miskin ekstrem.
3. Penguatan koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan
Sinkronisasi antara
kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa perlu difasilitasi melalui
mekanisme koordinasi yang terstruktur.
4. Perlindungan desa dari risiko administrasi dan hukum
Desa memerlukan kepastian
bahwa penyesuaian PMT Dana Desa di tengah implementasi MBG tidak menimbulkan
risiko temuan atau sanksi administrasi.
5. Pelibatan desa dalam perencanaan dan evaluasi MBG
Desa perlu dilibatkan sebagai
mitra strategis dalam pendataan sasaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan
MBG di wilayahnya.
PENUTUP
Sinkronisasi antara Program Makan Bergizi Gratis dan PMT Dana Desa merupakan prasyarat penting untuk memastikan efektivitas intervensi gizi nasional dan desa. Desa tidak menolak kebijakan pusat, tetapi mengadvokasikan kejelasan peran dan penguatan kewenangan agar Dana Desa tetap menjadi instrumen pembangunan yang adaptif, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minimum 100 karakter