Profil KKB Anyelir V

Foto saya
Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Indonesia
Kampung KB Anyelir V beralamat di Kp. Ciater RT 04 RW 05 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Dibentuk dalam rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas menuju Masyarakat Tumbuh Mapan dan Berkembang

Senin, 05 Januari 2026

SINKRONISASI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) DENGAN PMT DANA DESA

 Oleh :

Andri Gunawan, S.Pd.

 

LATAR BELAKANG

Pemerintah pusat meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kebijakan nasional untuk meningkatkan kualitas gizi anak dan kelompok rentan. Di tingkat desa, Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dibiayai dari Dana Desa telah lama menjadi instrumen utama dalam penanganan stunting dan peningkatan kesehatan masyarakat.

Namun, pelaksanaan MBG yang berjalan bersamaan dengan PMT Dana Desa berpotensi menimbulkan tumpang tindih program, kebingungan pelaksana, serta ketidakefisienan penggunaan Dana Desa apabila tidak diatur melalui kebijakan sinkronisasi yang jelas.

ISU STRATEGIS DI TINGKAT DESA

Beberapa persoalan yang dihadapi desa dalam implementasi MBG dan PMT Dana Desa antara lain:

1.       Tumpang tindih sasaran penerima manfaat

Anak dan keluarga yang sama berpotensi menerima intervensi gizi dari dua sumber anggaran berbeda, sementara kelompok lain belum terlayani secara optimal.

2.       Ketidakefisienan penggunaan Dana Desa

Dana Desa berisiko digunakan untuk kegiatan yang substansinya telah dibiayai APBN melalui MBG, sehingga mengurangi ruang fiskal desa untuk kebutuhan prioritas lain.

3.       Ketidakjelasan peran dan kewenangan desa

Pemerintah desa dan kader kesehatan belum memperoleh pedoman teknis yang tegas terkait penyesuaian PMT Dana Desa di tengah pelaksanaan MBG.

4.       Potensi beban administrasi dan akuntabilitas

Perbedaan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban antara program pusat dan desa berpotensi menambah beban tata kelola di tingkat desa.

 

DAMPAK APABILA TIDAK ADA SINKRONISASI

Apabila tidak dilakukan pengaturan dan koordinasi kebijakan, desa berpotensi menghadapi:

·         Duplikasi program dan pemborosan anggaran publik

·         Menurunnya efektivitas penanganan stunting

·         Ketidakpastian hukum dan kebijakan dalam penggunaan Dana Desa

·         Melemahnya peran desa sebagai subjek pembangunan berbasis kebutuhan lokal

 

POSISI DAN KEPENTINGAN DESA

Desa mendukung penuh kebijakan nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun demikian, desa berkepentingan agar:

·         Dana Desa tetap digunakan secara efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan lokal

·      Program desa tidak sekadar menjadi pelengkap administratif, tetapi memiliki nilai tambah nyata bagi masyarakat

·         Pemerintah desa memiliki kepastian regulasi dalam perencanaan dan penganggaran

 

 TUNTUTAN DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN DESA

 Sebagai bentuk advokasi kebijakan, desa menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut:

1.       Penyusunan pedoman sinkronisasi MBG dan PMT Dana Desa

Pemerintah pusat dan daerah perlu menetapkan pedoman yang membedakan sasaran, bentuk intervensi, dan peran desa secara tegas.

2.       Penegasan fleksibilitas penggunaan Dana Desa

PMT Dana Desa diarahkan pada kelompok rentan spesifik yang belum terjangkau MBG, seperti balita stunting, ibu hamil berisiko, dan keluarga miskin ekstrem.

3.       Penguatan koordinasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan

Sinkronisasi antara kementerian, pemerintah daerah, dan pemerintah desa perlu difasilitasi melalui mekanisme koordinasi yang terstruktur.

4.       Perlindungan desa dari risiko administrasi dan hukum

Desa memerlukan kepastian bahwa penyesuaian PMT Dana Desa di tengah implementasi MBG tidak menimbulkan risiko temuan atau sanksi administrasi.

5.       Pelibatan desa dalam perencanaan dan evaluasi MBG

Desa perlu dilibatkan sebagai mitra strategis dalam pendataan sasaran, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan MBG di wilayahnya.

 

PENUTUP

Sinkronisasi antara Program Makan Bergizi Gratis dan PMT Dana Desa merupakan prasyarat penting untuk memastikan efektivitas intervensi gizi nasional dan desa. Desa tidak menolak kebijakan pusat, tetapi mengadvokasikan kejelasan peran dan penguatan kewenangan agar Dana Desa tetap menjadi instrumen pembangunan yang adaptif, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minimum 100 karakter