Profil KKB Anyelir V

Foto saya
Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Indonesia
Kampung KB Anyelir V beralamat di Kp. Ciater RT 04 RW 05 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Dibentuk dalam rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas menuju Masyarakat Tumbuh Mapan dan Berkembang
Tampilkan postingan dengan label Kampung KB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kampung KB. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Januari 2022

PERLINDUNGAN ANAK

Seksi Perlindungan: Materi Sosialisasi Dan Edukasi


Apa itu Anak?

Anak adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

 

Apa itu Perlindungan Anak?

Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari (tindak) kekerasan,dan diskriminasi, (eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya).

 

Apa yang dilindungi dari Anak?

#  Tindak Kekerasan:  Fisik, Psikis, Emosional, Seksual

#  Penelantaran : Akibat kelahiran yg tidak diinginkan, Perceraian, Kemiskinan Akibat bencana, konflik dll.

#  Eksploitasi: Ekonomi, Sosial, Seksual

#  Tindakan Membahayakan: Anak dilibatkan dlm kampanye politik, Demonstrasi, Unjuk rasa. Anak dijadikan obyek dlm panggung hiburan: Sirkus, Sulap, Pertunjukan binatang buas.  Pekerja anak di pertambangan dan industri, jermal, perkebunan dll.  Anak dijadikan alat untuk mengemis

# Diskriminasi: Ekonomi (kaya-miskin), Politik (partai-jabatan-kekuasaan), Agama (mayoritas-minoritas), Sosial (dominan-superior-ekperior), Budaya (baik-buruk), Kondisi Fisik (normal-catat-hitam-putih-pendek), Kemampuan (pintar-bodoh)

#  Pelecehan: Seksual, suku, ras

# Perlakuan Salah: Kelalaian, ketidaktahuan, ketidak cukupan informasi tentang sesuatu hal yang beresiko terhadap anak.

 

Bagaimana Prinsif Perlindungan Anak?

·         Non diskriminasi

·         Kepentingan terbaik bagi anak

·         Kelangsungan hidup  & tumbuh kembang anak

·         Penghargaan terhadap anak

 

Apa Fokus utama Perlindungan Anak?

Fokus perlindungan bertumpu pada anak yang memerlukan perlindungan khususmeliputi: anak korban kekerasan, anak jalanan, anak dalam keadaan darurat, pekerja anak, anak cacat, dan anak dengan kemampuan yang berbeda.

 

Apa saja Hak Anak?

5 (Lima) klaster Hak anak berdasarkan konvensi anak, meliputi:

1.      Hak Sipil dan Kebebasan

2.      Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

3.      Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan

4.      Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya

5.      Perlindungan Khusus

 

Apa saja hak anak menurut UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak?

Terdapat 31 hak anak menurut UU 23/2002, yaitu:

Untuk:

1.      Bermain

2.      Berkreasi

3.      berpartisipasi

4.      berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan

5.      bebas beragama

6.      bebas berkumpul

7.      bebas berserikat

8.      hidup dengan orang tua

9.      kelangsungan hidup, tumbuh  dan berkembang

 

Untuk Mendapatkan: 

10. nama

11. identitas

12. kewarganegaraan

13. pendidikan

14. informasi

15. standar kesehatan paling tinggi

16. standar hidup yang layak

 

Untuk Mendapatkan Perlindungan:

17. pribadi

18. dari tindakan penangkapan sewenang-wenang

19. dari perampasan kebebasan

20. dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi

21. dari siksaan fisik dan non fisik

22. dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking

23. dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual

24. dari eksploitasi /penyalahgunaan obat-obatan

25. dari eksploitasi sebagai pekerja  anak

26. dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat  terpencil

27. dari pemandangan atau keadaan yg menurut sifatnya belum  layak untuk dilihat anak

28. khusus, dalam situasi genting/darurat

29. khusus, sebagai pengungsi/orang yg terusir/tergusur

30. khusus, jika mengalami konflik hukum

31. khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik sosial

Rabu, 12 Januari 2022

SEKSI AGAMA: “Tingkatkan Kesadaran Mengaji Masyarakat”

 


SEKSI AGAMA

Kelompok Pengajian Ibu-Ibu Masjid Jami Al Aisyah RT 04/05 Nagrak Selatan mendapatkan materi sosialisasi dari Seksi Agama Kampung KB Anyelir V pada Selasa, 11 Januari 2022.

Kegiatan Sosialisasi dan edukasi ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat partisipasi Ibu-ibu dalam mengikuti kegiatan pengajian, terutama yang berada di wilayah sekitar masjid. Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran Ibu-ibu dalam mengikuti kegiatan pengajian lebih meningkat lagi.

Kegiatan diawali oleh pembacaan tadarus qur'an, do'a, sosialisasi seksi agama, dan ditutup dengan penyampaian materi kegamaan oleh penceramah.

Kegiatan tersebut disamping dihadiri oleh Ketua Seksi Agama juga dihadiri oleh para pengurus Kampung KB Lainnya serta Bapak Ust. Ade Solihin, S.Pd.I selaku penceramah dan tokoh agama setempat.

 



SEKSI PEMBINAAN LINGKUNGAN: “Bangun Rumah Layak Huni dengan Gotong Royong”

 



SEKSI PEMBINAAN LINGKUNGAN

Warga Kampung KB Anyelir V melaksanakan gotong royong pembangunan rumah tidak layak huni milik Ibu Mulyani salah seorang warga Kp. Ciater RT 04/05 Nagrak Selatan pada Kamis, 13 Januari 2022.

Kegiatan gotong royong ini sudah dilaksanakan selama tujuh hari dengan cara bergiliran. Rumah tidak layak huni dibangun dengan memanfaatkan bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Dengan pembangunan Rumah layak huni ini diharapkan Ibu Mulyani Sekeluarga dapat naungan rumah yang aman, nyaman dan berfungsi sesuai dengan fungsi rumah semestinya.

Kegiatan gotong royong di mulai pada pukul 08.00 WIB dengan pengerjaan terfokus pada penyelesaian bagian atap rumah dan pembenahan Lantai.

Disamping warga masyarakat terlibat juga unsur dari LPMD Desa Nagrak Selatan serta Kepala Dusun Nagrak Wetan Maman Suherman yang sama-sama ikut bergotong royong.






SEKSI SOSIAL BUDAYA: “Tak Kenal Lelah untuk Melestarikan Seni Budaya”

 


SEKSI SOSIAL BUDAYA

Para remaja dan anak-anak Kampung KB Anyelir V melaksanakan latihan tari merak di sanggar Srikandi Kampung Ciater RT 04/05 Nagrak Selatan. Latihan rutin dilaksanakan setiap hari Minggu. Dan untuk minggu Kemarin, 9 Januari 2022 kegiatan latihan langsung di pimpin oleh Ketua Seksi Sosial Budaya Nani Sri Wahyuni dan Pimpinan Sanggar Srikandi Ooy Rugoyah.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan bakat dan minat para remaja dan anak-anak yang berada di lingkungan Kampung KB Anyelir V Nagrak Selatan. Melalui latihan rutin tersebut sudah terdapat beberapa remaja yang sudah mampu menjadi penari profesional dan aktif dalam setiap kegiatan pentas di Sanggar Srikandi. Para remaja yang sudah dapat panggung pentas biasanya merasa senang karena ada mendapat uang tambahan untuk kebutuhannya.

Kegiatan latihan di sanggar Srikandi biasanya di mulai pukul 09.00 dengan diawali pemberian motivasi dan gerakan-gerakan dasar. Sebagian remaja dan anak-anak merasa senang mengikuti kegiatan ini terutama mereka yang memiliki bakat dan minat terhadap kesenian tradisional.

Sebagai pimpinan sanggar Ibu Ooy Rugoyah pun senantiasa memberikan nilai-nilai dan tatakrama sopan santun sesuai tradisi. Di samping itu beberapa remaja diajarkan materi tata rias pengantin. Dalam setiap kegiatan beliau pun sering memberikan jamuan secara sukarela kepada para remaja dan anak-anak.