DESA NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK
KABUPATEN SUKABUMI
KAMPUNG KB ANYELIR V
SUSUNAN PENGURUS KAMPUNG KB ANYELIR V
A. SUSUNAN PENGURUS
PEMBINA : PL KB DESA NAGRAK SELATAN
PENANGGUNG JAWAB :
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN
KETUA : ANDRI GUNAWAN, S.Pd
WAKIL KETUA : H. MAMAN ABDURROHMAN
SEKRETARIS : OLIS LISNAWATI
BENDAHARA : ADE SOLIHIN, S.Pd.I
SEKSI-SEKSI :
1. AGAMA : IMAS MAESYAROH
2. REPRODUKSI : IIN NURYANI
3. CINTA KASIH : NANI
SUMARNI
4. PENDIDIKAN : IDA ROSDIANA
5. EKONOMI : OLIS LISNAWATI
6. SOSIAL BUDAYA : SITI RUGOYAH
7. PERLINDUNGAN : MAMAN SUPARMAN
8. PEMBINAAN LINGKUNGAN : SAJUPRI
B. PERANAN/FUNGSI PENGURUS KAMPUNG KB:
1. PENANGGUNG JAWAB:
·
Bertanggung jawab secara keseluruhan tentang pembentukan pengembangan dan
operasional Kampung KB;
·
Mengkoordinasikan kegiatan Kampung KB dengan sektor terkait;
·
Mengusahakan anggaran dari dana Desa serta pihak luar untuk keperluan
Kampung KB.
2. PENASEHAT/PEMBINA:
·
Memberikan masukan baik kepada penanggung jawab maupun pelaksana dalam
membina mengembangkan Kampung KB;
·
Mengadvokasi pihak-pihak yang terkait dengan Program dan kegiatan Kampung
KB.
3. KETUA POKJA:
·
Menentukan kebijakan dan strategi program kegiatan Kampung KB;
·
Membimbing dan membina seluruh pengurus Pokja;
·
Melakukan Koordinasi dengan semua pihak.
4. SEKRETARIS:
·
Melakukan tatalaksana administrasi Kampung KB;
·
Menerima dan mengolah laporan pelaksanaan Kampung KB;
·
Membuat laporan dan evaluasi kegiatan Kampung KB.
5. BENDAHARA:
Menerima, membayarkan,
mencatat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua aktifitas keuangan
Kampung KB.
6. SEKSI-SEKSI
A. SEKSI KEAGAMAAN ANTARA LAIN :
·
Membuat program magrib mengaji, dengan menghimbau agar keluarga-keluarga
tidak menonton TV pada saat magrib tapi melaksanakan ibadah bersama dan anaknya
mengaji.
·
Kebersamaan ibadah di gereja, Pure dsb.
·
Pengajian rutin baik mingguan maupun bulanan.
·
Mengunjungi/memotivasi keluarga-keluarga yang belum ikut dalam kegiatan
keagamaan dan menghimbau agar tiap keluarga memiliki ruangan ibadah di rumah
masing-masing.
·
Membantu/mendorong keluarga untuk zakat, infak, shodakoh bagi kepentingan
umum. Misalnya memberi makan tambahan ke posyandu, wakap tanah untuk pembuangan
sampah.
·
Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang keagamaan kepada pemerintah
yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·
Dsb.
B. SEKSI PENDIDIKAN/SOSIALISASI ANTARA LAIN:
·
Membentuk, membina dan mengembangkan BKB (Bina Keluarga Balita).
·
Membentuk membina dan mengembangkan BKR (Bina Keluarga Remaja).
·
Membantu membina dan mengembangkan BKL (Bina Keluarga Lansia).
·
Membentuk membina dan mengembangkan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
·
Melaksanakan keaksaraan fungsional.
·
Kursus-Kursus tentang keterampilan baik yang dilaksanakan oleh dinas
instansi pemerintah maupun atas prakarsa masyarakat (Kursus Perbengkelan, Tata
busana dan merias pengantin) dsb.
·
Membina Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum).
·
Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang pendidikan/sosialisasi kepada
pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·
Dsb.
C. SEKSI REPRODUKSI
·
Memotivasi PUS untuk ber-KB.
·
Membina kelangsungan ber-KB.
·
Menyelenggarakan pembentukan, pembinaan dan pengembangan posyandu.
·
Membuat peta keluarga tiap RT.
·
Mendidik keluarga tentang kesehatan reproduksi dan reproduksi remaja.
·
Pembentukan PIK Remaja dan Kampanye PUP.
·
Melaksanakan pelayanan KB.
·
Melaksanakan rujukan dan pengayoman medis.
·
Penyediaan alat kontrasepsi bagi yang tidak mampu.
·
Mengkordinasikan layanan dan Pembinaan peserta KB dengan Dokter Bidan
Swasta.
·
Pelayanan papsmear, pemeriksaan bumil dan imunisasi di Posyandu.
·
Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang reproduksi kepada pemerintah
yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·
Dsb.
B. SEKSI EKONOMI
·
Mempromosikan potensi/profesi yang dimiliki oleh warga kampung
(memasarkan tukang tembok, sopir, penjahit dsb) ke Pasar kerja.
·
Membina, membimbing produk-produk unggulan baik yang diproduksi
masing-masing keluarga maupun dalam bentuk kelompok.
·
Membentuk membina dan mengembangkan usaha bersama baik UPPKS, UP2K dan
KUBE.
·
Membentuk, membina dan mengembangkan Koperasi simpan pinjam berupa uang
atau produk/hasil pertanian.
·
Menjalankan sistem lumbung kampung untuk kepentingan keluarga.
·
Iuran untuk permodalan dengan barang (palantir/Kelapa sebulan Satu butir)
atau produk lain sesuai dengan potensi yang dimiliki di daerah masing-masing
untuk kepentingan dan kebersamaan di kampung.
·
Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang ekonomi kepada pemerintah
yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst)
·
Dsb.
C. SEKSI PERLINDUNGAN
·
Penyuluhan anti KDRT.
·
Penyuluhan Narkoba.
·
Mengurus jaminan-jaminan kehidupan bagi keluarga (BPJS, Jamkesda).
·
Sistem ronda malam untuk perlindungan keamanan.
·
Bantuan hukum bagi keluarga yang tersangkut masalah hukum.
·
Ayoman sosial bagi peserta KB yang mendapat keluhan/komplikasi.
·
Mengusahakan pelayanan admistrasi kependudukan misalnya Akta Kelahiran
dan KTP.
·
Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang perlindungan kepada
pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·
Dsb.
D. SEKSI KASIH SAYANG
·
Iuran kematian.
·
Donor darah untuk membantu sesama.
·
Jimpitan beras untuk membantu orang miskin.
·
Membentuk kas untuk peserta KB yang tidak bisa membeli kontrasepsi.
·
Jaminan Ibu bersalin (Jambulin) dan tabungan Ibu bersalin.
·
Bapak asuh/Ibu asuh bagi anak yang tidak bersekolah.
·
Pengumpulan dan pemberian pakaian layak pakai dari keluarga yang mampu
kepada yang membutuhkan.
·
Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang kasih sayang kepada
pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·
Dsb
E. SEKSI SOSIAL BUDAYA
·
Menanamkan budaya budi pekerti di keluarga-keluarga sesuai tatakrama
setempat.
·
Memelihara dan mengembangkan tradisi yang baik yang menjadi kebiasaan
setempat.
·
Membentuk kelompok seni sesuai dengan kehendak bersama.
·
Kampanye program-program pemerintah melalui seni budaya.
·
Mengajarkan bahasa yang santun baik bahasa ibu maupun bahasa nasional.
·
Menyelenggarakan lomba-lomba budaya baik antar individu, antar keluarga
maupun antar RT.
·
Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang sosial budaya kepada
pemerintah yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst)
·
Dsb
F. SEKSI PEMBINAAN LINGKUNGAN
·
Kerja Bakti memelihara lingkungan.
·
Gerakan penanaman tanaman halaman.
·
Pembuangan sampah bersama dan pengurusan secara bergiliran (terjadwal).
·
Penataan kampung baik pembuatan jalan, gang dan pagar-pagar yang membuat
keserasian dan keindahan.
·
Petunjuk-petunjuk jalan dan gang dengan nama yang disepakati.
·
Masyarakat bergotong-royong membangun rumah layak huni;
·
Mengusahakan hal-hal yang dibutuhkan bidang lingkungan kepada pemerintah
yang lebih atas (Desa, Kecamatan, Kabupaten Dst).
·
Dsb
Ketua Kampung KB " Anyelir
V"
ANDRI
GUNAWAN, S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minimum 100 karakter