Profil KKB Anyelir V

Foto saya
Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Indonesia
Kampung KB Anyelir V beralamat di Kp. Ciater RT 04 RW 05 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi. Dibentuk dalam rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas menuju Masyarakat Tumbuh Mapan dan Berkembang

Selasa, 18 Januari 2022

PERLINDUNGAN ANAK

Seksi Perlindungan: Materi Sosialisasi Dan Edukasi


Apa itu Anak?

Anak adalah “Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

 

Apa itu Perlindungan Anak?

Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari (tindak) kekerasan,dan diskriminasi, (eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya).

 

Apa yang dilindungi dari Anak?

#  Tindak Kekerasan:  Fisik, Psikis, Emosional, Seksual

#  Penelantaran : Akibat kelahiran yg tidak diinginkan, Perceraian, Kemiskinan Akibat bencana, konflik dll.

#  Eksploitasi: Ekonomi, Sosial, Seksual

#  Tindakan Membahayakan: Anak dilibatkan dlm kampanye politik, Demonstrasi, Unjuk rasa. Anak dijadikan obyek dlm panggung hiburan: Sirkus, Sulap, Pertunjukan binatang buas.  Pekerja anak di pertambangan dan industri, jermal, perkebunan dll.  Anak dijadikan alat untuk mengemis

# Diskriminasi: Ekonomi (kaya-miskin), Politik (partai-jabatan-kekuasaan), Agama (mayoritas-minoritas), Sosial (dominan-superior-ekperior), Budaya (baik-buruk), Kondisi Fisik (normal-catat-hitam-putih-pendek), Kemampuan (pintar-bodoh)

#  Pelecehan: Seksual, suku, ras

# Perlakuan Salah: Kelalaian, ketidaktahuan, ketidak cukupan informasi tentang sesuatu hal yang beresiko terhadap anak.

 

Bagaimana Prinsif Perlindungan Anak?

·         Non diskriminasi

·         Kepentingan terbaik bagi anak

·         Kelangsungan hidup  & tumbuh kembang anak

·         Penghargaan terhadap anak

 

Apa Fokus utama Perlindungan Anak?

Fokus perlindungan bertumpu pada anak yang memerlukan perlindungan khususmeliputi: anak korban kekerasan, anak jalanan, anak dalam keadaan darurat, pekerja anak, anak cacat, dan anak dengan kemampuan yang berbeda.

 

Apa saja Hak Anak?

5 (Lima) klaster Hak anak berdasarkan konvensi anak, meliputi:

1.      Hak Sipil dan Kebebasan

2.      Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif

3.      Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan

4.      Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya

5.      Perlindungan Khusus

 

Apa saja hak anak menurut UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak?

Terdapat 31 hak anak menurut UU 23/2002, yaitu:

Untuk:

1.      Bermain

2.      Berkreasi

3.      berpartisipasi

4.      berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan

5.      bebas beragama

6.      bebas berkumpul

7.      bebas berserikat

8.      hidup dengan orang tua

9.      kelangsungan hidup, tumbuh  dan berkembang

 

Untuk Mendapatkan: 

10. nama

11. identitas

12. kewarganegaraan

13. pendidikan

14. informasi

15. standar kesehatan paling tinggi

16. standar hidup yang layak

 

Untuk Mendapatkan Perlindungan:

17. pribadi

18. dari tindakan penangkapan sewenang-wenang

19. dari perampasan kebebasan

20. dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi

21. dari siksaan fisik dan non fisik

22. dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking

23. dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual

24. dari eksploitasi /penyalahgunaan obat-obatan

25. dari eksploitasi sebagai pekerja  anak

26. dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat  terpencil

27. dari pemandangan atau keadaan yg menurut sifatnya belum  layak untuk dilihat anak

28. khusus, dalam situasi genting/darurat

29. khusus, sebagai pengungsi/orang yg terusir/tergusur

30. khusus, jika mengalami konflik hukum

31. khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

minimum 100 karakter