Seksi Perlindungan: Materi Sosialisasi Dan Edukasi
Apa itu Anak?
Anak adalah
“Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan”.
Apa itu Perlindungan Anak?
Segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari (tindak) kekerasan,dan
diskriminasi, (eksploitasi, pelecehan dan tindakan salah lainnya).
Apa yang dilindungi dari Anak?
# Tindak Kekerasan: Fisik, Psikis, Emosional, Seksual
# Penelantaran : Akibat kelahiran yg tidak diinginkan, Perceraian, Kemiskinan Akibat bencana, konflik dll.
# Eksploitasi: Ekonomi, Sosial, Seksual
# Tindakan Membahayakan: Anak dilibatkan dlm kampanye politik, Demonstrasi, Unjuk rasa. Anak dijadikan obyek dlm panggung hiburan: Sirkus, Sulap, Pertunjukan binatang buas. Pekerja anak di pertambangan dan industri, jermal, perkebunan dll. Anak dijadikan alat untuk mengemis
# Diskriminasi: Ekonomi (kaya-miskin), Politik (partai-jabatan-kekuasaan), Agama (mayoritas-minoritas), Sosial (dominan-superior-ekperior), Budaya (baik-buruk), Kondisi Fisik (normal-catat-hitam-putih-pendek), Kemampuan (pintar-bodoh)
# Pelecehan: Seksual, suku, ras
# Perlakuan Salah: Kelalaian, ketidaktahuan, ketidak cukupan informasi tentang sesuatu hal yang beresiko terhadap anak.
Bagaimana Prinsif Perlindungan Anak?
·
Non diskriminasi
·
Kepentingan terbaik bagi anak
·
Kelangsungan hidup & tumbuh kembang anak
·
Penghargaan terhadap anak
Apa Fokus utama Perlindungan Anak?
Fokus
perlindungan bertumpu pada anak yang memerlukan perlindungan khususmeliputi:
anak korban kekerasan, anak jalanan, anak dalam keadaan darurat, pekerja anak,
anak cacat, dan anak dengan kemampuan yang berbeda.
Apa saja Hak Anak?
5 (Lima)
klaster Hak anak berdasarkan konvensi anak, meliputi:
1. Hak
Sipil dan Kebebasan
2. Lingkungan
Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
3. Kesehatan
Dasar dan Kesejahteraan
4. Pendidikan,
Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya
5. Perlindungan
Khusus
Apa saja hak anak menurut UU Nomor 23/2002 tentang
Perlindungan Anak?
Terdapat 31
hak anak menurut UU 23/2002, yaitu:
Untuk:
1. Bermain
2. Berkreasi
3. berpartisipasi
4. berhubungan
dengan orang tua bila terpisahkan
5. bebas
beragama
6. bebas
berkumpul
7. bebas
berserikat
8. hidup
dengan orang tua
9. kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang
Untuk
Mendapatkan:
10. nama
11. identitas
12.
kewarganegaraan
13. pendidikan
14. informasi
15. standar
kesehatan paling tinggi
16. standar
hidup yang layak
Untuk
Mendapatkan Perlindungan:
17. pribadi
18. dari
tindakan penangkapan sewenang-wenang
19. dari
perampasan kebebasan
20. dari
perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi
21. dari
siksaan fisik dan non fisik
22. dari
penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking
23. dari
eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
24. dari
eksploitasi /penyalahgunaan obat-obatan
25. dari
eksploitasi sebagai pekerja anak
26. dari
eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat terpencil
27. dari
pemandangan atau keadaan yg menurut sifatnya belum layak untuk dilihat anak
28. khusus,
dalam situasi genting/darurat
29. khusus, sebagai
pengungsi/orang yg terusir/tergusur
30. khusus,
jika mengalami konflik hukum
31. khusus,
dalam konflik bersenjata atau konflik sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minimum 100 karakter