Oleh:admin
Sampai saat ini, angka Kematian Ibu
(AKI), Unmet Need, serta Total Fertility Rate (TFR) di Indonesia terbilang masih
tinggi. Sehingga perlu diupayakan program-program untuk penanganan terhadap hal
tersebut. Untuk hal itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
menetapkan sebuah regulasi berupa Peraturan Kepala Badan Kependudukan Dan
Keluarga Berencana Nasional Nomor 24 Tahun 2017
tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan Dan Pasca
Keguguran.
Dalam peraturan tersebut di atur tentang berbagai hal yang berkenaan dengan KB Pasca Persalinan (KB PP) dan KB Pasca Keguguran (KB PK).
KB Pasca Persalinan yang selanjutnya disingkat KB PP adalah pelayanan KB yang diberikan setelah persalinan sampai dengan 5 kurun waktu 42 (empat puluh dua) hari.
Sedangkan KB Pasca Keguguran yang
selanjutnya disingkat KB PK adalah pelayanan KB yang diberikan setelah
penanganan keguguran saat di faskes atau 14 (empat belas) hari pasca keguguran.
·
Pra
pelayanan KB PP dan PK;
·
Pelayanan
KB PP dan PK;
·
Pasca
pelayanan KB PP dan PK.
Peserta KB Pasca Persalinan (KB PP) yaitu: ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas. Sedangkan
peserta KB Pasca Keguguran (KB PK) yaitu ibu pasca keguguran sampai memutuskan
untuk menggunakan kontrasepsi
Peningkatan pelayanan KB Pasca Persalinan sangat mendukung tujuan pembangunan kesehatan dan hal ini juga ditunjang dengan banyaknya calon peserta KB baru (Ibu hamil dan bersalin) yang sudah pernah kontak dengan tenaga kesehatan. Seorang ibu yang baru melahirkan bayi biasanya lebih mudah untuk diajak menggunakan kontrasepsi, sehingga waktu setelah melahirkan adalah waktu yang paling tepat untuk mengajak ibu menggunakan kontrasepsi
Pelayanan KB Paska Persalinan (KB-PP) dan KB Paska Keguguran (KB-PK) merupakan suatu program yang bertujuan untuk mengatur jarak kelahiran, jarak kehamilan, dan menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, sehingga setiap keluarga dapat merencanakan kehamilan yang aman dan sehat. Paska persalinan dan Paska Keguguran merupakan waktu yang tepat bagi ibu untuk menggunakan salah satu alat kontrasepsi sesuai dengan pilihan yang rasional, efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan taraf kesehatan ibu, bayi, dan anak yang lebih baik.
BPJS memberikan pelayanan terkait kesehatan reproduksi seperti pelayanan KB (Kontrasepsi). Pelayanan KB oleh BPJS diberikan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Dalam program KB diharapkan Fasilitas Kesehatan dapat berperan aktif mendukung dan meningkatkan pelayanan KB PP dan PK guna meningkatkan pencapaian peserta KB baru melalui upaya peningkatan promosi KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) sejak ANC dan pada saat melahirkan.
Melalui KBPP dan KBPK diharapkan terjadinya peningkatan capaian KB MKJP
Paska Persalinan dan Paska Keguguran, peningkatan capaian Peserta KB Baru (PB)
dan naiknya CPR, adanya penurunan kehamilan yang tidak diinginkan dan turunnya
TFR serta penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan penurunan Angka Stunting.
Untuk bisa memahami lebih jauh tentang
bagaimana Pelayanan KB-PP dan KB-PK, Anda dapat bertanya lebih rinci kepada Pengelola KB dan faskes terdekat di sekitar
Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minimum 100 karakter