MENGHIDUPKAN 8 FUNGSI KELUARGA MENUJU
KELUARGA SEJAHTERA
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa keluarga sejahtera didefinisikan sebagai keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spirituil dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Secara operasional keluarga sejahtera adalah
keluarga yang dapat melaksanakan 8 fungsi keluarga, sehingga dalam rangka
mewujudkan keluarga sejahtera perlu upaya untuk menghidupkan dan
menumbuhkembangkan 8 fungsi keluarga tersebut.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa
bersamaan dengan terbentuknya keluarga yang kita bangun, maka telah dimulai
pula hak dan kewajiban suami isteri. Salah satu hak bersama suami isteri
tersebut adalah hak untuk dapat menikmati hidup tentram, rukun, penuh
perdamaian, bahagia dan sejahtera. Apabila kelak mereka telah memiliki anak,
hak tersebut harus pula dapat dinikmati oleh darah daging atau keturunan mereka
itu. oleh karenanya menjadi kewajiban bersama pula (suami isteri) untuk dapat
menciptakan kondisi itu, melalui upaya-upaya untuk menghidupkan 8 fungsi
keluarga yang terdiri dari fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta
kasih, fungsi melindungi, fungsi reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, fungsi
ekonomi dan fugsi pembinaan lingkungan.
Untuk dapat menghidupkan 8 fungsi
keluarga sebagai prasyarat tercapainya keluarga yang sejahtera, suami isteri
masing-masing harus dapat melaksanakan beberapa kewajibannya terlebih dahulu. Adapun kewajibannya masing-masing adalah
sebagai berikut:
Pertama,
Kewajiban Isteri. Kewajiban tersebut meliputi lima hal: (1) Hormat dan patuh
kepada suami dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh norma agama dan
susila, (2) Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan
mewujudkan kesejahteraan keluarga, (3) Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga,
(4) Memelihara dan mendidik anak sebagai amanat Allah/Tuhan Yang Maha Esa, (5) Menerima
dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya
dengan baik, hemat, cerat dan bijaksana.
Kedua,
Kewajiban Suami. Kewajiban tersebut
juga meliputi lima hal: (1) Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir
dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan
kesejahteraan, (2) Memberi nafkah
sesuai dengan terutama sandang, pangan dan papan, (3) Membantu tugas-tugas
isteri terutama dalam memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung
jawab, (4) Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sesuai dengan
ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat isteri menderita lahir batin
yang dapat mendorong isteri berbuat salah, (5) Dapat mengatasi keadaan, mencari
penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.
Ketiga,
Kewajiban Bersama Suami Isteri. Kewajiban ini mencakup enam hal: (1) Saling
menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak, (2) Memupuk rasa cinta dan kasih sayang. Masing-masing
harus dapat menyesuaikan diri, se ia se kata, percaya mempercayai serta selalu
bermusyawarah untuk kepentingan bersama, (3) Hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian
serta bergaul dengan baik, (4) Matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak
bersikap emosional dalam memecahkan persoalan yang dihadapi, (5) Memelihara
kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi, (6) Sabar dan rela
atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan masing-masing
Dengan telah dilaksanakan berbagai kewajiban itu, maka upaya menghidupakn 8 fungsi keluarga yang akan ditempuh dapat berjalan lebih baik dan optimal. Dengan optimalnya pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga itu, maka upaya untuk mewujudkan keluarga sejahtera menjadi semakin lapang pula. Yang berarti, jalan menuju ke arah harapan dan cita-cita, yakni menjadikan keluarga sebagai tempat bernaung dan penggantungan hidup anggota-anggotanya yang aman, nyaman dan tentram dapat terwujud. Begitu juga, upaya menjadikan keluarga sebagai wahana pembentukan insan-insan pembangunan yang berkualitas.
Ada banyak cara yang dapat kita tempuh untuk dapat menghidupkan 8 fungsi keluarga. Cara-cara tersebut dapat berjalan efektif bila suami isteri beserta anggota keluarga lainnya saling dukung mendukung untuk melaksanakannya.
Pertama, Fungsi Keagamaan. Upaya menghidupkan fungsi ini pada dasarnya bertujuan untuk mengembangkan keluarga dan anggota-anggotanya agar tetap dan makin bertambah iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembinaan keimanan dan ketaqwaan ini penting, mengingat di era globalisasi seperti
sekarang ini, permasalahan keluarga semakin ruwet dan kompleks. Persoalan hidup
telah merambah ke hampir semua aspek kehidupan keluarga. Bila permasalahan dan
persoalan hidup itu tidak dapat diatasi, tentu akan menumbuhkan rasa kecewa dan
putus asa. Bila rasa putus asa tidak diimbangi dengan rasa iman dan taqwa,
jelas akan menimbulkan efek yang kurang baik bagi kehidupan keluarga maupun
anggota-anggotanya. Beberapa upaya efektif yang dapat dijalankan keluarga guna
menghidupkan dan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi ini adalah: (1) Membina
norma/ajaran agama sebagai dasar dan tujuan hidup seluruh anggota keluarga.
Dalam hal ini, meskipun tidak harus, hendaknya norma/ajaran agama yang dianut
oleh seluruh anggota keluarga adalah sama, dengan maksud agar pembinaan
keimanan dan ketaqwaan tidak menemui hambatan secara teknis. Karena
bagaimanapun juga bila dalam satu keluarga agamanya berbeda-beda, hambatan
psikologis akan selalu mengiringi upaya-upaya peningkatan keimanan dan
ketaqwaan ini sepanjang tidak ada toleransi beragam,a yang cukup tinggi, (2) Menerjemahkan
ajaran/norma agama ke dalam tingkah laku hidup sehari-hari seluruh anggota
keluarga. Dalam hal ini ajaran/norma agama diterjemahkan dari isi kitab suci
masing-masing agama. Penerjemahan dilakukan dengan tuntunan dan pedoman dari
tokoh-tokoh agama maupun melalui buku-buku petunjuk yang ada, (3) Memberi
contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari dalam pengamalan ajaran agama yang
dianut. Pemberian contoh ini hendaknya dilakukan oleh orang tua sebagai
pasangan suami isteri terhadap anak-anaknya. Secara sederhana, sikap dan
perilaku yang dapat ditunjukkan adalah sikap ramah, suka menolong orang lain
dan tidak sombong. Disamping itu sikap hormat menghormati dalam pelaksanaan
ibadah, apabila dalam satu keluarga terhadap beberapa agama yang dianut dengan
suatu kesadaran bahwa masalah agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
merupakan masalah yang sangat pribadi dan hakiki, (4) Melengkapi dan menambah
proses kegiatan belajar anak, khususnya tentang keagamaan yang tidak atau
diperolehnya di sekolah dan di masyarakat. Misalnya dengan mengikutikan anak
pada pengajian anak-anak, kegiatan BKB Iqro’, dan kegiatan-kegiatan lain yang
sejenis, (5) Membina rasa, sikap dan praktek kehidupan keluarga beragama sebagai
fondasi menuju Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. Dalam fungsi keagamaan
terdapat 12 nilai dasar yang mesti
dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yaitu: (1) Iman, (2) Taqwa, (3) Jujur,
(4) Tenggangrasa, (5) Rajin, (6) Shaleh, (7) Taat, (8) Suka membantu, (9) Disiplin,
(10) Sopan santun, (11) Sabar dan ikhlas, (12) Kasih sayang.
Kedua, Fungsi Sosial Budaya. Upaya menghidupkan fungsi ini
bertujuan untuk menjadikan keluarga mampu menggali, mengembangkan dan
melestarikan kekayaan sosial budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa bangsa kita memiliki kekayaan budaya yang demikian beragam,
begitu pula dengan dilestarikan, dikembangkan dan dimantapkan keberadaannya,
agar tetap eksis dan menjadi ciri khas budaya bangsa kita. Terkait dengan itu, upaya yang dapat ditempuh di
antaranya: (1) Memberi contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari dalam
pengamalan ajaran agama yang dianut.Utamanya norm-norma dan budaya bangsa yang baik dan dapat mengangkat
masyarakat, keluarga dan bangsa ke posisi yang lebih terhormat dihadapan
bangsa-bangsa lain di dunia, (2) Membina tugas-tugas keluarga sebagai lembaga
untuk menyaring norma dan budaya asing yang tidak sesuai. Upaya ini mendasarkan
pada kenyataan bahwa tidak setiap budaya dan perilaku asing itu cocok untuk
diterapkan di masyarakat dan keluarga kita, sehingga keluarga perlu lebih
teliti memilah-memilah budaya mana yang boleh masuk ke keluarga dan mana yang
tidak, (3) Membina tugas-tugas keluarga sebagai lembaga di mana
anggota-anggotanya mencari pemecahan masalah dari berbagai pengaruh negatif
globalisasi dunia, (4) Membina tugas-tugas keluarga sebagai lembaga di mana
anggotanya mengadakan kompromi / adaptasi dari praktek kehidupan globalisasi
dunia, (5) Membina budaya keluarga yang sesuai, selaras dan seimbang dengan
budaya masyarakat/bangsa yang menunjang terwujudnya Norma Keluarga Kecil
Bahagia dan Sejahtera. Dalam fungsi social budaya terdapat 5 nilai dasar yang mesti dipahami dan
ditanamkan dalam keluarga (1) Gotong
royong, (2) Sopan santun, (3) Kerukunan, (4) Kepedulian, (5) Kebersamaan.
Ketika, Fungsi Cinta Kasih. Fungsi ini perlu dihidupkan karena pada
dasarnya rasa cinta kasih sayang antara setiap anggota keluarga, antar
kekerabatan serta antar generasi merupakan dasar terciptanya keluarga yang
harmonis. Dalam hal ini keluarga, khususnya orang tua (suami isteri),
diupayakan agar mampu memeluhara hubungan yang akrab antar sesamanya dan antara
orang tua dengan anak-anaknya. Disamping itu mampu menghadapi perselisihan
antar anggota keluarga secara bijaksana. Beberapa upaya yang dapat ditempuh
untuk dapat menghidupkan fungsi ini adalah: (1) Menumbuh-kembangkan potensi
kasih sayang yang telah ada antara anggota (suami – isteri - anak) ke dalam
simbol-simbol nyata (ucapan, tingkah laku) secara optimal dan terus menerus,
(2) Membina tingkah laku saling menyayangi baik antar anggota keluarga maupun
antar keluarga yang satu dengan lainnya secara kuantitatif dan kualitatif, (3) Membina
praktek kecintaan terhadap kehidupan duniawi dan ukhrowi dalam keluarga secara
serasi, selaras dan seimbang., (4) Membina rasa, sikap dan praktek hidup
keluarga yang mampu memberikan dan menerima kasih sayang sebagai pola hidup
ideal menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dalam fungsi cinta
kasih terdapat 8 nilai dasar yang mesti dipahami dan
ditanamkan dalam keluarga yakni: (1) Empati, (2) Akrab, (3) Adil, (4) Pemaaf,
(5) Setia, (6) Suka menolong, (7) Pengorbanan, (8) Tanggungjawab
Keempat, Fungsi Melindungi. Upaya menghidupkan fungsi ini
dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh anggota keluarga sehingga
mereka dapat merasa tentram lahir batin dan hidup bahagia tanpa ada rasa
tekanan dari pihak manapun. Secara umum upaya ini dapat dilakukan dengan jalan
memelihara keutuhan rumah tangga serta memelihara ketahanan keluarga terhadap benturan
yang datang dari luar baik yang bersifat sosial budaya maupun ideologi. Secara
lebih terinci, upaya menghidupkan fungsi melindungi ini dapat dilakukan dengan
jalan: (1) Memenuhi kebutuhan rasa aman anggota keluarga baik dari rasa tidak
aman yang timbul dari dalam maupun dari luar keluarga, (2) Membina keamanan
keluarga baik fisik maupun psikis dari berbagai bentuk ancaman dan tantangan
yang datang dari luar, (3) Membina dan menjadikan stabilitas dan keamanan keluarga
sebagai modal menuju keluarga kecil bahagia sejahtera. Dalam fungsi melindungi
terdapat 5 nilai dasar yang mesti
dipahami dan ditanamkan dalam keluarga yakni: (1) Aman, (2) Pemaaf, (3)
Tanggap, (4) Tabah, (5) Peduli.
Kelima, Fungsi Reproduksi. Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa
setiap pasangan suami isteri yang diikat oleh perkawinan yang sah, pasti
mengharapkan dapat memberikan keturunan yang berkualitas, sehingga dapat
memberikan keturunan yang berkualitas, sehingga dapat menjadi insan pembangunan
yang handal di masa yang akan datang. Sehingga upaya menghidupkan fungsi ini
dapat ditempuh dengan jalan perencanaan keluarga yang ideal disamping
mengusahakan agar kesehatan reproduksi keluarga dapat terjaga dengan baik.
Termasuk di antaranya terhindar dari berbagai penyakit kelamin maupun Penyakit
Menular Seksual lainnya atau HIV dan AIDS. Adapun upayanya secara terinci
adalah sebagai berikut: (1) Membina kehidupan keluarga sebagai wahana
pendidikan reproduksi sehat baik bagi keluarga maupun anggota keluarga sekitar,
(2) Memberikan contoh pengamalan kaidah-kaidah pembentukan keluarga dalam hal
usia, pendewasaan fisik maupun menta, (3) Mengamalkan kaidah-kaidah reproduksi
sehat baik yang berkaitan dengan waktu melahirkan, jarak antara dua anak dan
jumlah anak yang diinginkan dalam keluarga, (4) Mengembangkan kehidupan
reproduksi sehat sebagai modal yang kondusif, menuju keluarga kecil bahagian
dan sejahtera. Dalam fungsi reproduksi terdapat 3 nilai dasar yang mesti
dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yakni: (1) Tanggungjawab, (2) Sehat,
(3) Teguh.
Keenam, Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan. Sebagai wahana
pendidikan yang pertama dan utama bagi anak, keluarga diharapkan mampu
menumbuhkembangkan kekuatan fisik, mental, sosial dan spiritual secara serasi
dan selaras serta seimbang. Sehingga upaya untuk menghidupkan dan
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi ini, orang tua sebagai penanggung jawab rumah
tangga harus mampu berperan sebagai contoh, pemberi inisiatif dan mendorong
bagi anak dalam menerapkan nilai-nilai kebaikan, kebenaran dan kemanusiaan. Dalam
konteks yang khusus, fungsi sosialisasi dan pendidikan dapat lebih dihidupkan
melalui: (1) Menyadari, merencanakan dan menciptakan lingkungan keluarga
sebagai wahana pendidikan dan sosialisasi anak yang pertama dan utama, (2) Menyadari,
merencanakan dan menciptakan lingkungan keluarga sebagai pusat di mana anak
dapat mencari pemecahan dari berbagai konflik dan permasalahan yang dijumpai,
baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, (3) Membina proses pendidikan dan
sosialisasi anak tentang hal-hal yang diperlukannya untuk meningkatkan
kematangan dan kedewasaan fisik/mental yang tidak atau kurang di berikan oleh
lingkungan sekolah maupun masyarakat, (4) Membina proses pendidikan dan
sosialisasi yang terjadi dalam keluarga sehingga tidak saja dapat bermanfaat
positif bagi anak, tetapi juga bagi orang tua dalam rangka perkembangan dan
kematangan hidup bersama menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dalam
fungsi social budaya terdapat tujuh nilai dasar yang mesti dipahami dan
ditanamkan dalam keluarga, yakni: (1) Percaya diri, (2) Luwes, (3) Bangga, (4)
Rajin, (5) Kreatif, (6) Tanggungjawab, (7) Kerjasama.
Ketujuh, Fungsi Ekonomi. Upaya menghidupkan fungsi ini tidak
terlepas dari upaya meningkatkan keterampilan dalam usaha ekonomis produktif
sehingga dapat tercapai peningkatan pendapatan keluarga guna memenuhi kebutuhan
keluarga. Dengan demikian untuk merealisasikannya perlu dilakukan dengan cara
menanamkan etos kerja yang tinggi bagi setiap anggota keluarga yang dibarengi
kreatifitas yang tinggi pula. Upaya-upaya yang dapat ditempuh di antaranya
adalah: (1) Melakukan kegiatan ekonomi baik di luar maupun di dalam lingkungan
keluarga dalam rangka menopang kelangsungan dan perkembangan kehidupan
keluarga, (2) Mengelola ekonomi keluarga sehingga menjadi keserasian,
keselarasan dan keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran, (3) Mengatur
waktu sehingga kegitan orang tua di luar rumah dan perhatiannya terhadap
anggota keluarga berjalan secara serasi, selaras dan seimbang, (4) Membina
kegiatan dan hasil ekonomi keluarga sebagai modal untuk mewujudkan keluarga
kecil bahagia dan sejahtera. Dalam fungsi ekonomi terdapat tiga
nilai dasar yang mesti dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yakni:
(1) Kerja keras, (2) Kreatif, (3) Hemat
Kedelapan, Fungsi Pembinaan Lingkungan. Yang dimaksud dengan fungsi
ini adalah kemampuan keluarga untuk menempatkan diri dalam lingkungan sosial
budaya dan lingkungan alam yang dinamis secara serasi, selaras dan seimbang. Guna
mengaktualisasikan dan menumbuhkembangkan pelaksanaan fungsi ini, orang tua
harus memelopori dalam kehidupan nyata sehingga setiap anggota keluarga
tergugah kepeduliannya terhadap lingkungan sosial budaya maupun lingkungan
alam. Upaya-upaya strategis yang
dapat ditempuh di antaranya: (1) Membina kesadaran, sikap dan praktek
pelestarian lingkungan intern keluarga, (2) Membina kesadaran, sikap dan
praktek pelestarian lingkungan ekstern hidup berkeluarga, (3) Membina kesadaran
sikap dan praktek pelestarian lingkungan hidup yang serasi, selaras dan
seimbang antara lingkungan keluarga dengan lingkungan hidup masyarakat di
sekitarnya, (4) Membina kesadaran, sikap dan praktek pelestarian lingkungan
hidup sebagai pola hidup keluarga menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dalam fungsi pembinaan lingkungan terdapat empat nilai dasar yang mesti dipahami dan
ditanamkan dalam keluarga, yakni (1) Sehat, (2) Bersih, (3) Produktif, (4)
Disiplin
Demikian beberapa upaya yang dapat ditempuh untuk
menghidupkan dan menumbuhkembangkan 8 fungsi keluarga. Guna mencapai hasil yang
optimal, kuncinya adalah pada kedua orang tua (ayah-ibu) yang dalam hal ini
berkedudukan sebagai pengendali keluarga. Bila kedua orang tua memiliki
kesabaran, ketelatenan, dan ketekunan yang tinggi disertai adanya rasa
kebersamaan yang tinggi pula, niscaya upaya untuk menempuh kehidupan keluarga
dengan pelaksanaan 8 fungsi keluarga yang optimal bukanlah hal yang sulit.
Apalagi bila kondisi awalnya sudah cukup kondusif untuk melakukan hal-hal
tersebut.
Dalam banyak kasus, kegagalan keluarga untuk dapat
menghidupkan 8 fungsi keluarga biasanya terletak pada tiadanya rasa
kebersamaan, senasib depenanggungan, saling pengertian dan rasa tanggung jawab
yang tinggi terhadap kesejahteraan keluarga. Suami maupun isteri dalam hal ini
biasanya sama-sama egois dan mau menangnya sendiri. Mereka masing-masing tidak
mau diganggu oleh urusan-urusan keluarga yang dapat memperuwet persoalan
pribadinya, walaupun sebenarnya hal tersebut sangat dibutuhkan oleh anak maupun
anggota keluarga lainnya. Bagi keluarga kaya, mereka gagal menjalankan
fungsi-fungsi keluarga karena hampir semua masalah keluarga dinilai dengan
uang. Dan persoalan-persoalan yang menyentuh aspek psikologis dan spirituil
hampir tak tersentuh. Karena pikiran kedua orang tua hanya terfokus pada
dunianya sendiri-sendiri. Sedangkan bagi keluarga miskin, kegagalan dalam
menghidupkan 8 fungsi keluarga biasanya terletak pada kegagalan keluarga
tersebut dalam membangun ekonomi yang kuat yang dapat dijadikan sebagai fondasi
yang kokoh untuk melaksanakan fungsi-fungsi keluarga lainnya. Secara prinsip
umumnya mereka cukup peduli terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga,
namun secara faktual mereka gagal melaksanakan karena permasalahan ekonomi.
Jadi sebenarnya bagi keluarga miskin, upaya mengentaskan mereka dari ketidakberdayaan
ekonomi, secara langsung maupun tidak langsung akan mengangkat kesejahteraan
dan kebahagiaan keluarga secara keseluruhan.
8 fungsi keluarga
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa keluarga sejahtera didefinisikan sebagai keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spirituil dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan. Secara operasional keluarga sejahtera adalah
keluarga yang dapat melaksanakan 8 fungsi keluarga, sehingga dalam rangka
mewujudkan keluarga sejahtera perlu upaya untuk menghidupkan dan
menumbuhkembangkan 8 fungsi keluarga tersebut.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa
bersamaan dengan terbentuknya keluarga yang kita bangun, maka telah dimulai
pula hak dan kewajiban suami isteri. Salah satu hak bersama suami isteri
tersebut adalah hak untuk dapat menikmati hidup tentram, rukun, penuh
perdamaian, bahagia dan sejahtera. Apabila kelak mereka telah memiliki anak,
hak tersebut harus pula dapat dinikmati oleh darah daging atau keturunan mereka
itu. oleh karenanya menjadi kewajiban bersama pula (suami isteri) untuk dapat
menciptakan kondisi itu, melalui upaya-upaya untuk menghidupkan 8 fungsi
keluarga yang terdiri dari fungsi keagamaan, fungsi sosial budaya, fungsi cinta
kasih, fungsi melindungi, fungsi reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, fungsi
ekonomi dan fugsi pembinaan lingkungan.
Untuk dapat menghidupkan 8 fungsi
keluarga sebagai prasyarat tercapainya keluarga yang sejahtera, suami isteri
masing-masing harus dapat melaksanakan beberapa kewajibannya terlebih dahulu. Adapun kewajibannya masing-masing adalah
sebagai berikut:
Pertama,
Kewajiban Isteri. Kewajiban tersebut meliputi lima hal: (1) Hormat dan patuh
kepada suami dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh norma agama dan
susila, (2) Mengatur dan mengurus rumah tangga, menjaga keselamatan dan
mewujudkan kesejahteraan keluarga, (3) Memelihara dan menjaga kehormatan serta melindungi harta benda keluarga,
(4) Memelihara dan mendidik anak sebagai amanat Allah/Tuhan Yang Maha Esa, (5) Menerima
dan menghormati pemberian suami serta mencukupkan nafkah yang diberikannya
dengan baik, hemat, cerat dan bijaksana.
Kedua,
Kewajiban Suami. Kewajiban tersebut
juga meliputi lima hal: (1) Memelihara, memimpin dan membimbing keluarga lahir
dan batin, serta menjaga dan bertanggung jawab atas keselamatan dan
kesejahteraan, (2) Memberi nafkah
sesuai dengan terutama sandang, pangan dan papan, (3) Membantu tugas-tugas
isteri terutama dalam memelihara dan mendidik anak dengan penuh rasa tanggung
jawab, (4) Memberi kebebasan berfikir dan bertindak kepada isteri sesuai dengan
ajaran agama, tidak mempersulit apalagi membuat isteri menderita lahir batin
yang dapat mendorong isteri berbuat salah, (5) Dapat mengatasi keadaan, mencari
penyelesaian secara bijaksana dan tidak berbuat sewenang-wenang.
Ketiga,
Kewajiban Bersama Suami Isteri. Kewajiban ini mencakup enam hal: (1) Saling
menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak, (2) Memupuk rasa cinta dan kasih sayang. Masing-masing
harus dapat menyesuaikan diri, se ia se kata, percaya mempercayai serta selalu
bermusyawarah untuk kepentingan bersama, (3) Hormat menghormati, sopan santun, penuh pengertian
serta bergaul dengan baik, (4) Matang dalam berbuat dan berpikir serta tidak
bersikap emosional dalam memecahkan persoalan yang dihadapi, (5) Memelihara
kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi, (6) Sabar dan rela
atas kekurangan-kekurangan dan kelemahan masing-masing
Dengan telah dilaksanakan berbagai kewajiban itu, maka upaya menghidupakn 8 fungsi keluarga yang akan ditempuh dapat berjalan lebih baik dan optimal. Dengan optimalnya pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga itu, maka upaya untuk mewujudkan keluarga sejahtera menjadi semakin lapang pula. Yang berarti, jalan menuju ke arah harapan dan cita-cita, yakni menjadikan keluarga sebagai tempat bernaung dan penggantungan hidup anggota-anggotanya yang aman, nyaman dan tentram dapat terwujud. Begitu juga, upaya menjadikan keluarga sebagai wahana pembentukan insan-insan pembangunan yang berkualitas.
Ada banyak cara yang dapat kita tempuh untuk dapat menghidupkan 8 fungsi keluarga. Cara-cara tersebut dapat berjalan efektif bila suami isteri beserta anggota keluarga lainnya saling dukung mendukung untuk melaksanakannya.
Pertama, Fungsi Keagamaan. Upaya menghidupkan fungsi ini pada dasarnya bertujuan untuk mengembangkan keluarga dan anggota-anggotanya agar tetap dan makin bertambah iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pembinaan keimanan dan ketaqwaan ini penting, mengingat di era globalisasi seperti
sekarang ini, permasalahan keluarga semakin ruwet dan kompleks. Persoalan hidup
telah merambah ke hampir semua aspek kehidupan keluarga. Bila permasalahan dan
persoalan hidup itu tidak dapat diatasi, tentu akan menumbuhkan rasa kecewa dan
putus asa. Bila rasa putus asa tidak diimbangi dengan rasa iman dan taqwa,
jelas akan menimbulkan efek yang kurang baik bagi kehidupan keluarga maupun
anggota-anggotanya. Beberapa upaya efektif yang dapat dijalankan keluarga guna
menghidupkan dan mengoptimalkan pelaksanaan fungsi ini adalah: (1) Membina
norma/ajaran agama sebagai dasar dan tujuan hidup seluruh anggota keluarga.
Dalam hal ini, meskipun tidak harus, hendaknya norma/ajaran agama yang dianut
oleh seluruh anggota keluarga adalah sama, dengan maksud agar pembinaan
keimanan dan ketaqwaan tidak menemui hambatan secara teknis. Karena
bagaimanapun juga bila dalam satu keluarga agamanya berbeda-beda, hambatan
psikologis akan selalu mengiringi upaya-upaya peningkatan keimanan dan
ketaqwaan ini sepanjang tidak ada toleransi beragam,a yang cukup tinggi, (2) Menerjemahkan
ajaran/norma agama ke dalam tingkah laku hidup sehari-hari seluruh anggota
keluarga. Dalam hal ini ajaran/norma agama diterjemahkan dari isi kitab suci
masing-masing agama. Penerjemahan dilakukan dengan tuntunan dan pedoman dari
tokoh-tokoh agama maupun melalui buku-buku petunjuk yang ada, (3) Memberi
contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari dalam pengamalan ajaran agama yang
dianut. Pemberian contoh ini hendaknya dilakukan oleh orang tua sebagai
pasangan suami isteri terhadap anak-anaknya. Secara sederhana, sikap dan
perilaku yang dapat ditunjukkan adalah sikap ramah, suka menolong orang lain
dan tidak sombong. Disamping itu sikap hormat menghormati dalam pelaksanaan
ibadah, apabila dalam satu keluarga terhadap beberapa agama yang dianut dengan
suatu kesadaran bahwa masalah agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
merupakan masalah yang sangat pribadi dan hakiki, (4) Melengkapi dan menambah
proses kegiatan belajar anak, khususnya tentang keagamaan yang tidak atau
diperolehnya di sekolah dan di masyarakat. Misalnya dengan mengikutikan anak
pada pengajian anak-anak, kegiatan BKB Iqro’, dan kegiatan-kegiatan lain yang
sejenis, (5) Membina rasa, sikap dan praktek kehidupan keluarga beragama sebagai
fondasi menuju Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera. Dalam fungsi keagamaan
terdapat 12 nilai dasar yang mesti
dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yaitu: (1) Iman, (2) Taqwa, (3) Jujur,
(4) Tenggangrasa, (5) Rajin, (6) Shaleh, (7) Taat, (8) Suka membantu, (9) Disiplin,
(10) Sopan santun, (11) Sabar dan ikhlas, (12) Kasih sayang.
Kedua, Fungsi Sosial Budaya. Upaya menghidupkan fungsi ini
bertujuan untuk menjadikan keluarga mampu menggali, mengembangkan dan
melestarikan kekayaan sosial budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa bangsa kita memiliki kekayaan budaya yang demikian beragam,
begitu pula dengan dilestarikan, dikembangkan dan dimantapkan keberadaannya,
agar tetap eksis dan menjadi ciri khas budaya bangsa kita. Terkait dengan itu, upaya yang dapat ditempuh di
antaranya: (1) Memberi contoh konkret dalam kehidupan sehari-hari dalam
pengamalan ajaran agama yang dianut.Utamanya norm-norma dan budaya bangsa yang baik dan dapat mengangkat
masyarakat, keluarga dan bangsa ke posisi yang lebih terhormat dihadapan
bangsa-bangsa lain di dunia, (2) Membina tugas-tugas keluarga sebagai lembaga
untuk menyaring norma dan budaya asing yang tidak sesuai. Upaya ini mendasarkan
pada kenyataan bahwa tidak setiap budaya dan perilaku asing itu cocok untuk
diterapkan di masyarakat dan keluarga kita, sehingga keluarga perlu lebih
teliti memilah-memilah budaya mana yang boleh masuk ke keluarga dan mana yang
tidak, (3) Membina tugas-tugas keluarga sebagai lembaga di mana
anggota-anggotanya mencari pemecahan masalah dari berbagai pengaruh negatif
globalisasi dunia, (4) Membina tugas-tugas keluarga sebagai lembaga di mana
anggotanya mengadakan kompromi / adaptasi dari praktek kehidupan globalisasi
dunia, (5) Membina budaya keluarga yang sesuai, selaras dan seimbang dengan
budaya masyarakat/bangsa yang menunjang terwujudnya Norma Keluarga Kecil
Bahagia dan Sejahtera. Dalam fungsi social budaya terdapat 5 nilai dasar yang mesti dipahami dan
ditanamkan dalam keluarga (1) Gotong
royong, (2) Sopan santun, (3) Kerukunan, (4) Kepedulian, (5) Kebersamaan.
Ketika, Fungsi Cinta Kasih. Fungsi ini perlu dihidupkan karena pada
dasarnya rasa cinta kasih sayang antara setiap anggota keluarga, antar
kekerabatan serta antar generasi merupakan dasar terciptanya keluarga yang
harmonis. Dalam hal ini keluarga, khususnya orang tua (suami isteri),
diupayakan agar mampu memeluhara hubungan yang akrab antar sesamanya dan antara
orang tua dengan anak-anaknya. Disamping itu mampu menghadapi perselisihan
antar anggota keluarga secara bijaksana. Beberapa upaya yang dapat ditempuh
untuk dapat menghidupkan fungsi ini adalah: (1) Menumbuh-kembangkan potensi
kasih sayang yang telah ada antara anggota (suami – isteri - anak) ke dalam
simbol-simbol nyata (ucapan, tingkah laku) secara optimal dan terus menerus,
(2) Membina tingkah laku saling menyayangi baik antar anggota keluarga maupun
antar keluarga yang satu dengan lainnya secara kuantitatif dan kualitatif, (3) Membina
praktek kecintaan terhadap kehidupan duniawi dan ukhrowi dalam keluarga secara
serasi, selaras dan seimbang., (4) Membina rasa, sikap dan praktek hidup
keluarga yang mampu memberikan dan menerima kasih sayang sebagai pola hidup
ideal menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dalam fungsi cinta
kasih terdapat 8 nilai dasar yang mesti dipahami dan
ditanamkan dalam keluarga yakni: (1) Empati, (2) Akrab, (3) Adil, (4) Pemaaf,
(5) Setia, (6) Suka menolong, (7) Pengorbanan, (8) Tanggungjawab
Keempat, Fungsi Melindungi. Upaya menghidupkan fungsi ini
dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh anggota keluarga sehingga
mereka dapat merasa tentram lahir batin dan hidup bahagia tanpa ada rasa
tekanan dari pihak manapun. Secara umum upaya ini dapat dilakukan dengan jalan
memelihara keutuhan rumah tangga serta memelihara ketahanan keluarga terhadap benturan
yang datang dari luar baik yang bersifat sosial budaya maupun ideologi. Secara
lebih terinci, upaya menghidupkan fungsi melindungi ini dapat dilakukan dengan
jalan: (1) Memenuhi kebutuhan rasa aman anggota keluarga baik dari rasa tidak
aman yang timbul dari dalam maupun dari luar keluarga, (2) Membina keamanan
keluarga baik fisik maupun psikis dari berbagai bentuk ancaman dan tantangan
yang datang dari luar, (3) Membina dan menjadikan stabilitas dan keamanan keluarga
sebagai modal menuju keluarga kecil bahagia sejahtera. Dalam fungsi melindungi
terdapat 5 nilai dasar yang mesti
dipahami dan ditanamkan dalam keluarga yakni: (1) Aman, (2) Pemaaf, (3)
Tanggap, (4) Tabah, (5) Peduli.
Kelima, Fungsi Reproduksi. Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa
setiap pasangan suami isteri yang diikat oleh perkawinan yang sah, pasti
mengharapkan dapat memberikan keturunan yang berkualitas, sehingga dapat
memberikan keturunan yang berkualitas, sehingga dapat menjadi insan pembangunan
yang handal di masa yang akan datang. Sehingga upaya menghidupkan fungsi ini
dapat ditempuh dengan jalan perencanaan keluarga yang ideal disamping
mengusahakan agar kesehatan reproduksi keluarga dapat terjaga dengan baik.
Termasuk di antaranya terhindar dari berbagai penyakit kelamin maupun Penyakit
Menular Seksual lainnya atau HIV dan AIDS. Adapun upayanya secara terinci
adalah sebagai berikut: (1) Membina kehidupan keluarga sebagai wahana
pendidikan reproduksi sehat baik bagi keluarga maupun anggota keluarga sekitar,
(2) Memberikan contoh pengamalan kaidah-kaidah pembentukan keluarga dalam hal
usia, pendewasaan fisik maupun menta, (3) Mengamalkan kaidah-kaidah reproduksi
sehat baik yang berkaitan dengan waktu melahirkan, jarak antara dua anak dan
jumlah anak yang diinginkan dalam keluarga, (4) Mengembangkan kehidupan
reproduksi sehat sebagai modal yang kondusif, menuju keluarga kecil bahagian
dan sejahtera. Dalam fungsi reproduksi terdapat 3 nilai dasar yang mesti
dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yakni: (1) Tanggungjawab, (2) Sehat,
(3) Teguh.
Keenam, Fungsi Sosialisasi dan Pendidikan. Sebagai wahana
pendidikan yang pertama dan utama bagi anak, keluarga diharapkan mampu
menumbuhkembangkan kekuatan fisik, mental, sosial dan spiritual secara serasi
dan selaras serta seimbang. Sehingga upaya untuk menghidupkan dan
mengoptimalkan pelaksanaan fungsi ini, orang tua sebagai penanggung jawab rumah
tangga harus mampu berperan sebagai contoh, pemberi inisiatif dan mendorong
bagi anak dalam menerapkan nilai-nilai kebaikan, kebenaran dan kemanusiaan. Dalam
konteks yang khusus, fungsi sosialisasi dan pendidikan dapat lebih dihidupkan
melalui: (1) Menyadari, merencanakan dan menciptakan lingkungan keluarga
sebagai wahana pendidikan dan sosialisasi anak yang pertama dan utama, (2) Menyadari,
merencanakan dan menciptakan lingkungan keluarga sebagai pusat di mana anak
dapat mencari pemecahan dari berbagai konflik dan permasalahan yang dijumpai,
baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, (3) Membina proses pendidikan dan
sosialisasi anak tentang hal-hal yang diperlukannya untuk meningkatkan
kematangan dan kedewasaan fisik/mental yang tidak atau kurang di berikan oleh
lingkungan sekolah maupun masyarakat, (4) Membina proses pendidikan dan
sosialisasi yang terjadi dalam keluarga sehingga tidak saja dapat bermanfaat
positif bagi anak, tetapi juga bagi orang tua dalam rangka perkembangan dan
kematangan hidup bersama menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dalam
fungsi social budaya terdapat tujuh nilai dasar yang mesti dipahami dan
ditanamkan dalam keluarga, yakni: (1) Percaya diri, (2) Luwes, (3) Bangga, (4)
Rajin, (5) Kreatif, (6) Tanggungjawab, (7) Kerjasama.
Ketujuh, Fungsi Ekonomi. Upaya menghidupkan fungsi ini tidak
terlepas dari upaya meningkatkan keterampilan dalam usaha ekonomis produktif
sehingga dapat tercapai peningkatan pendapatan keluarga guna memenuhi kebutuhan
keluarga. Dengan demikian untuk merealisasikannya perlu dilakukan dengan cara
menanamkan etos kerja yang tinggi bagi setiap anggota keluarga yang dibarengi
kreatifitas yang tinggi pula. Upaya-upaya yang dapat ditempuh di antaranya
adalah: (1) Melakukan kegiatan ekonomi baik di luar maupun di dalam lingkungan
keluarga dalam rangka menopang kelangsungan dan perkembangan kehidupan
keluarga, (2) Mengelola ekonomi keluarga sehingga menjadi keserasian,
keselarasan dan keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran, (3) Mengatur
waktu sehingga kegitan orang tua di luar rumah dan perhatiannya terhadap
anggota keluarga berjalan secara serasi, selaras dan seimbang, (4) Membina
kegiatan dan hasil ekonomi keluarga sebagai modal untuk mewujudkan keluarga
kecil bahagia dan sejahtera. Dalam fungsi ekonomi terdapat tiga
nilai dasar yang mesti dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yakni:
(1) Kerja keras, (2) Kreatif, (3) Hemat
Kedelapan, Fungsi Pembinaan Lingkungan. Yang dimaksud dengan fungsi
ini adalah kemampuan keluarga untuk menempatkan diri dalam lingkungan sosial
budaya dan lingkungan alam yang dinamis secara serasi, selaras dan seimbang. Guna
mengaktualisasikan dan menumbuhkembangkan pelaksanaan fungsi ini, orang tua
harus memelopori dalam kehidupan nyata sehingga setiap anggota keluarga
tergugah kepeduliannya terhadap lingkungan sosial budaya maupun lingkungan
alam. Upaya-upaya strategis yang
dapat ditempuh di antaranya: (1) Membina kesadaran, sikap dan praktek
pelestarian lingkungan intern keluarga, (2) Membina kesadaran, sikap dan
praktek pelestarian lingkungan ekstern hidup berkeluarga, (3) Membina kesadaran
sikap dan praktek pelestarian lingkungan hidup yang serasi, selaras dan
seimbang antara lingkungan keluarga dengan lingkungan hidup masyarakat di
sekitarnya, (4) Membina kesadaran, sikap dan praktek pelestarian lingkungan
hidup sebagai pola hidup keluarga menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera. Dalam fungsi pembinaan lingkungan terdapat empat nilai dasar yang mesti dipahami dan
ditanamkan dalam keluarga, yakni (1) Sehat, (2) Bersih, (3) Produktif, (4)
Disiplin
Demikian beberapa upaya yang dapat ditempuh untuk
menghidupkan dan menumbuhkembangkan 8 fungsi keluarga. Guna mencapai hasil yang
optimal, kuncinya adalah pada kedua orang tua (ayah-ibu) yang dalam hal ini
berkedudukan sebagai pengendali keluarga. Bila kedua orang tua memiliki
kesabaran, ketelatenan, dan ketekunan yang tinggi disertai adanya rasa
kebersamaan yang tinggi pula, niscaya upaya untuk menempuh kehidupan keluarga
dengan pelaksanaan 8 fungsi keluarga yang optimal bukanlah hal yang sulit.
Apalagi bila kondisi awalnya sudah cukup kondusif untuk melakukan hal-hal
tersebut.
Dalam banyak kasus, kegagalan keluarga untuk dapat
menghidupkan 8 fungsi keluarga biasanya terletak pada tiadanya rasa
kebersamaan, senasib depenanggungan, saling pengertian dan rasa tanggung jawab
yang tinggi terhadap kesejahteraan keluarga. Suami maupun isteri dalam hal ini
biasanya sama-sama egois dan mau menangnya sendiri. Mereka masing-masing tidak
mau diganggu oleh urusan-urusan keluarga yang dapat memperuwet persoalan
pribadinya, walaupun sebenarnya hal tersebut sangat dibutuhkan oleh anak maupun
anggota keluarga lainnya. Bagi keluarga kaya, mereka gagal menjalankan
fungsi-fungsi keluarga karena hampir semua masalah keluarga dinilai dengan
uang. Dan persoalan-persoalan yang menyentuh aspek psikologis dan spirituil
hampir tak tersentuh. Karena pikiran kedua orang tua hanya terfokus pada
dunianya sendiri-sendiri. Sedangkan bagi keluarga miskin, kegagalan dalam
menghidupkan 8 fungsi keluarga biasanya terletak pada kegagalan keluarga
tersebut dalam membangun ekonomi yang kuat yang dapat dijadikan sebagai fondasi
yang kokoh untuk melaksanakan fungsi-fungsi keluarga lainnya. Secara prinsip
umumnya mereka cukup peduli terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga,
namun secara faktual mereka gagal melaksanakan karena permasalahan ekonomi.
Jadi sebenarnya bagi keluarga miskin, upaya mengentaskan mereka dari ketidakberdayaan
ekonomi, secara langsung maupun tidak langsung akan mengangkat kesejahteraan
dan kebahagiaan keluarga secara keseluruhan.
8 fungsi keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
minimum 100 karakter